Menu

Mode Gelap
Anggota DPRK Ini Optimis dengan Bupati TRK, Investasi Rp200 Triliun Jadi Kabar Baik Salah Satunya Tekan Angka Pengangguran Manajemen PT Socfindo Seunagan Salurkan Delapan Sapi Qurban, Turut Bergotong Royong Bersama Masyarakat  Petani Muda Aceh Hadir, Menjembatani Rakyat Kecil Untuk Kesejahteraan Pertanian TRK Bertindak Sebagai Khatib, Ribuan Pengikut Abu Habib Muda Seunagan Shalat Hari Raya Idul Adha Hari ini Pemkab Nagan Raya Gelar Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral

Peristiwa

Lima Bocah di Aceh Utara Disekap Dalam Mobil, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku, Begini Modusnya…

badge-check


					Lima Bocah di Aceh Utara Disekap Dalam Mobil, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku, Begini Modusnya… Perbesar

 

Narasiterkini.coom, LHOKSUKON – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap 4 pemuda dekat terminal Keude Aceh Kota Lhokseumawe, Rabu (21/4/2021) pukul 01.00 dini hari.

 

Seperti dikutip di laman Tribratanews Polres Aceh Utara, Keempat pemuda itu berinisial B (22), Is (24), Ir (23) dan AM (18), malam sebelumnya mereka membawa lima remaja dengan sebuah mobil jenis Suzuki Ertiga Nopol BK 1747 XU di Gampong Tanjong Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, selasa (20/4/2021) pukul 2.30 WIB.

 

Didalam mobil itu, para pelaku kemudian mengambil ponsel android milik para korban. Namun dalam kurun waktu kurang dari 24 jam Polisi berhasil menangkap para pelaku.

 

“Modus yang mereka lakukan (tersangka) ialah semacam penipuan dan tipu muslihat untuk mendapatkan hp milik korban,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi.

 

Ia menjelaskan, pada awalnya para tersangka berpura-pura menanyakan alamat seseorang pada korban, mereka meminta bantu pada korban untuk menunjukkan alamat dengan meminta para korban untuk ikut dalam mobil.

 

“Saat dalam perjalanan inilah para pelaku melakukan bujuk rayu dan penekanan pada korban untuk meyerahkan hp mereka, baru kemudian korban ini diturunkan dari mobil dikawasan Gampong Matang kumbang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.

 

Dalam pemeriksanaan awal terungkap, ini merupakan aksi kedua yang dilakukan para pelaku untuk mendapatkan ponsel korbannya.

 

“Sebelumnya pada Minggu (18/4) dini hari mereka mengambil hape dua remaja lainnya di kawasan kota Panton labu, modus operandinya juga sama,” ujar AKP Fauzi.

 

Dalam kasus ini AKP Fauzi menyebutkan ada 7 orang korban, dan semuanya telah membuat laporan polisi.

 

Sejauh ini penyidik telah mengamankan 4 tersangka bersama 7 ponsel android serta 1 unit mobil sebagai barang bukti dan menetapkan 2 orang sebagai DPO.

 

“Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 jo 378 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribratanews Polres Aceh Utara.

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

10 Mei 2026 - 15:15 WIB

Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya

29 April 2026 - 10:22 WIB

Rumah Warga di Perumahan Alue Kambuk Nagan Raya Dibobol, Uang Ratusan Juta Ikut Raib

26 April 2026 - 12:23 WIB

Lagi Asik Pacaran Dalam Mobil Depan Kantor Bupati Aceh Barat, Sepasang Remaja Diamankan Satpol-PP

14 April 2026 - 19:00 WIB

BPBK Abdya Hentikan Pencarian Warga Hilang, Hasilnya Tak Ditemukan

14 April 2026 - 18:32 WIB

Trending di Daerah