Narasiterkini.com, MEULABOH – Afrizal selaku Tokoh Pemuda juga selaku Wakil Sekretaris Jendral KNPI Aceh Barat menyampaikan terkait isu akan diadakan unjuk rasa dalam perayaan hari Buru Internasional yang jatuh pada 1 Mei mendatang, Kamis (29/04/2021).
Beredarnya beberapa informasi dikalangan masyarakat terkait akan diadakan unjuk rasa untuk merayakan Hari Buruh, Afrijal selaku Sekjen KNPI Aceh Barat membenarkan hal tersebut, namun untuk jadwal dan lokasi belum ia ketahui pasti
“Tanggal merah pertama Bulan Mei yang jatuh pada Sabtu 1 Mei 2021 merupakan Hari Buruh Internasional, saya mendapatkan kabar bahwa akan diadakan perayaan terkait hari Buruh itu, sebut Afrizal ke Media Narasiterkini.com
Dalam penyampaiannya Afrizal mengatakan “Selamat Hari Buruh, tetap damai tanpa anarkis, tetap aman tanpa rusuh
di Indonesia. May Day atau Hari Buruh ini biasanya diperingati dengan melakukan unjuk rasa untuk menuntut hak-hak buruh yang belum terpenuhi, hal ini juga beredar pembicaraan di kalangan masyarakat Aceh Barat dan sekitarnya yang berprofesi sebagai Buruh” jelasnya
Afrijal juga menerangkan, bahwa Hari Buruh Internasional/Sedunia atau International Workers’ Day juga sering dikenal dengan sebutan May Day ini tak perlu diadakan sebab mengingat kita masih dalam keadaan Pandemi Covid-19
Menurutnya, para Buruh tidak perlu melakukan demo pada aksi May Day tahun ini dan kalau bisa cukup mengirim petisi agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji formulir yang sedang dilakukan perwakilan buruh yang menjadi anggota KSPI terhadap UU Cipta Kerja, pasalnya Pemerintah Indonesia masih menangani wabah Virus Covid-19 yang tak kunjungan berakhir. Seperti yang disebutkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 pedoman pembatasan sosial bersekala besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Baiknya Buruh fokus dalam memperjuangankan Hak Buruh di Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang menyangkut klaster ketenagakerjaan karena dianggap sangat merugikan buruh, baiknya juga buruh harus tetap kawal isu dalam memperingat May Day 2021, yaitu terkait dengna Undang-Undang (UU) Cipta kerja dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)”, tambah Afrijal lagi
Dalam akhir penyampaiannya Afrizal menyampaikan, untuk para penguasa dan pengusaha untuk memerhatikan kesejahteraan buruh karena dengan keringat para buruhlah para pengusaha dan penguasa bisa hidup sejahtera. Begitupun Buruh juga harus mendorong pemerintah untuk memberlakukan UMSK pada 2021, yang akan sangat berpengaruh terhadap kepastian pendapatan pekerja, tutup Afrizal. (Rilis/GM)
Discussion about this post