Menu

Mode Gelap
Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP  Yayasan Putroe Aceh Nanggroe Raya serahkan 73 SK Guru dan Tenaga Kependidikan  ‎ Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya 

Kesehatan

Momen Hari Buruh 1 Mei, Wasekjen KNPI Aceh Barat: Buruh Aceh Tak Usah Unras

badge-check


					Momen Hari Buruh 1 Mei, Wasekjen KNPI Aceh Barat: Buruh Aceh Tak Usah Unras Perbesar

Narasiterkini.com, MEULABOH – Afrizal selaku Tokoh Pemuda juga selaku Wakil Sekretaris Jendral KNPI Aceh Barat menyampaikan terkait isu akan diadakan unjuk rasa dalam perayaan hari Buru Internasional yang jatuh pada 1 Mei mendatang, Kamis (29/04/2021).

 

Beredarnya beberapa informasi dikalangan masyarakat terkait akan diadakan unjuk rasa untuk merayakan Hari Buruh, Afrijal selaku Sekjen KNPI Aceh Barat membenarkan hal tersebut, namun untuk jadwal dan lokasi belum ia ketahui pasti

 

“Tanggal merah pertama Bulan Mei yang jatuh pada Sabtu 1 Mei 2021 merupakan Hari Buruh Internasional, saya mendapatkan kabar bahwa akan diadakan perayaan terkait hari Buruh itu, sebut Afrizal ke Media Narasiterkini.com

 

 

Dalam penyampaiannya Afrizal mengatakan “Selamat Hari Buruh, tetap damai tanpa anarkis, tetap aman tanpa rusuh

di Indonesia. May Day atau Hari Buruh ini biasanya diperingati dengan melakukan unjuk rasa untuk menuntut hak-hak buruh yang belum terpenuhi, hal ini juga beredar pembicaraan di kalangan masyarakat Aceh Barat dan sekitarnya yang berprofesi sebagai Buruh” jelasnya

 

 

Afrijal juga menerangkan, bahwa Hari Buruh Internasional/Sedunia atau International Workers’ Day juga sering dikenal dengan sebutan May Day ini tak perlu diadakan sebab mengingat kita masih dalam keadaan Pandemi Covid-19

 

 

Menurutnya, para Buruh tidak perlu melakukan demo pada aksi May Day tahun ini dan kalau bisa cukup mengirim petisi agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji formulir yang sedang dilakukan perwakilan buruh yang menjadi anggota KSPI terhadap UU Cipta Kerja, pasalnya Pemerintah Indonesia masih menangani wabah Virus Covid-19 yang tak kunjungan berakhir. Seperti yang disebutkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 pedoman pembatasan sosial bersekala besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

 

“Baiknya Buruh fokus dalam memperjuangankan Hak Buruh di Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang menyangkut klaster ketenagakerjaan karena dianggap sangat merugikan buruh, baiknya juga buruh harus tetap kawal isu dalam memperingat May Day 2021, yaitu terkait dengna Undang-Undang (UU) Cipta kerja dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)”, tambah Afrijal lagi

 

Dalam akhir penyampaiannya Afrizal menyampaikan, untuk para penguasa dan pengusaha untuk memerhatikan kesejahteraan buruh karena dengan keringat para buruhlah para pengusaha dan penguasa bisa hidup sejahtera. Begitupun Buruh juga harus mendorong pemerintah untuk memberlakukan UMSK pada 2021, yang akan sangat berpengaruh terhadap kepastian pendapatan pekerja, tutup Afrizal. (Rilis/GM)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram

18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Komitmen Salurkan CSR dan Support HUT Nagan, PT Ensem Lestari Jaya Kembali Dapat Penghargaan dari Bupati 

22 Juli 2026 - 10:40 WIB

Berkomitmen Salurkan CSR dan Support HUT Nagan, PT Socfindo Seunagan dan Socfindo Seumayam Kembali Dapat Penghargaan Bupati 

22 Juli 2026 - 09:18 WIB

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Pasien Gagal Ginjal Kronik Tinggi di Nagan, Beruntung Kini Bisa Cuci Darah di RSUD Sultan Iskandar Muda 

9 Juli 2026 - 22:43 WIB

Trending di Kesehatan