Narasiterkini.com, Tapaktuan- Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Aceh Arif Agus, SE, MM, Ak, CPA menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Predikat Opini WTP Kepada Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran dan Ketua DPRK Amiruddin di Kantor BPK-RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh. Kamis, (29/04/2021)
Pada kesempatan tersebut turut dihadiri Plt. Sekdakab Aceh Selatan Ir. H. Said Azhar, Kepala Inspektorat Drs. H. Rasyiddin, Kepala BPKD dan sekretaris DPRK.
Arif Agus dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk pemberian opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh selatan TA 2020 dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dan standar akuntansi pemerintahan, efektifitas sistem pengendalian intern,dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian opini WTP yang ke 6 untuk Kabupaten Aceh selatan, setelah pihak BPK-RI Perwakilan Aceh melakukan penilaian dan audit terhadap laporan keuangan Pemkab Aceh Selatan dalam rangka pelaksanaan ketertiban keuangan dan APBK Aceh Selatan.
Bupati Aceh Selatan, Tgk.Amran menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut bekerja keras untuk mempertahankan raihan opini WTP Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan setiap tahunnya secara Akuntabel dan Transparan dengan demikian Pemkab Aceh selatan mewujudkan Good gevernance dan Clean Governace .
Pada kesempatan yang sama Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin juga menyampaikan hal yang senada dengan Bupati Aceh Selatan agar prestasi ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan ditahun mendatang. (Rils/HI)
Discussion about this post