Menu

Mode Gelap
PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

Peristiwa

Seminggu ini Dua Perempuan Jadi Korban Kekerasan Seksual di Nagan Raya

badge-check


					Seminggu ini Dua Perempuan Jadi Korban Kekerasan Seksual di Nagan Raya Perbesar

 

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Dalam minggu ini Penyidik di Polres Nagan Raya tangani dua kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. dengan status satu berumur dewasa dan satu lagi dibawah umur.

 

 

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK Melalui kasat Reskrim, AKP Machfud, SH, Selasa, (18/5/2021) kepada awak media menerangkan, kasus tersebut terjadi di sebuah desa dalam Kecamatan Kuala dengan korban sebut saja Bunga (17 tahun) ia diduga mengalami kekerasan seksual sejak 2015 lalu oleh ayah tirinya berinisial S (41 tahun).

 

“Terlapor menyuruh korban untuk memijat tubuhnya kemudian terlapor memaksa korban untuk mau melakukan hubungan badan dengan cara melepaskan celana korban lalu melakukan hubungan intim,” terang AKP Machfud, dimana pengakuan korban ia di setubuhi sejak tahun 2015 sampai dengan bulan Mei 2021.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini terlapor sudah diamankan di rumah tahanan Mapolres Nagan Raya.

 

 

Seorang Pria Lecehkan Pacarnya didekat Kuburan

 

Tak hanya terlapor ayah tiri, Penyidik polres Nagan Raya juga menerima laporan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh PYZ (25 tahun) warga salah satu desa dalam Kecamatan Kuala Pesisir dengan korban pacarnya sendiri sebut saja Mawar (13 tahun).

 

“Awalnya keluarga melihat korban tidak berada di rumah, setelah di lakukan pencarian dan kemudian korban di temukan di tempat yang tidak berpenduduk yaitu di dekat TPU, yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah pelapor,” terang AKP Machfud.

 

Kemudian setelah ditanyakan kepada korban, mengaku ia berada di tempat tersebut bersama dengan tersangka namun tersangka pergi meninggalkan korban sendiri karena melihat warga yang melakukan pencarian terhadap korban.

 

Selanjutnya pada hari senin, 10 mei 2021 sekira pukul 21.00 wib setelah di bujuk oleh ibu korban, ia mengakui bahwa tersangka telah melakukan zina terhadapnya dan melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Atas kejadian tersebut orang tua merasa keberatan Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya.

 

Kedua tersangka terbukti telah melakukan Tindak Pidana Zina dengan anak dan Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

26 Juli 2026 - 18:06 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat?

2 Juli 2026 - 23:58 WIB

Puluhan Warga Tuntut Keadilan, Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Polres Aceh Barat, Sampai Bawa Poster Copot Kasat Reskrim

1 Juli 2026 - 00:22 WIB

Trending di Daerah