Menu

Mode Gelap
Ipelmasra Nyatakan Sikap Soal Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya: Dukung Pembangunan, Tolak Rakyat Jadi Penonton Ikatan Keluarga Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polres Nagan Raya  Patuh Kumpulkan Zakat PT BSP Dapat Apresiasi dari Bupati Nagan Raya  Yayasan Apel Green Aceh Minta Pemkab Nagan Raya Buka Dokumen Investasi Rp200 Triliun Bank Aceh Cabang Jeuram Kembali Terima Penghargaan atas Kepatuhan Menunaikan Zakat dan Infak Potensi Zakat Dunia Usaha Besar, Bupati TRK Ajak Perusahaan Perkuat Kemitraan dengan Baitul Mal

Hukum

YLBH AKA Dukung kepolisian Resor Nagan Raya Memproses Hukum Pelaku Perusak Lingkungan Hidup 

badge-check


					YLBH AKA Dukung kepolisian Resor Nagan Raya Memproses Hukum Pelaku Perusak Lingkungan Hidup  Perbesar

 

 

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H Menilai Polres Nagan Raya tetap berkomitmen dalam menindak pelaku tindak pidana lingkungan yang selama ini diduga sudah sangat marak, baik itu galian c yang tidak memiliki izin, illegal loging serta illegal minning (penambangan emas ilegal) dalam hal ini terbukti pada tanggal 19 mei 2021 telah mengamankan 4 orang yang diduga pelaku melakukan penambangan illegal mining (tambang emas).

 

Seperti rilis yang diterima media ini, Jumat, (21/5/2021) YLBH AKA Nagan Raya jika dibutuhkan akan bersinergi dengan pihak kepolisian resor Nagan Raya untuk melakukan penyuluhan atau memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya di Nagan Raya Umumnya di Aceh Bahwa betapa pentingnya menjaga lingkungan sebagai aset untuk anak cucu kita dikemudian hari.

 

Direktur Eksekutif YLBH AKA Nagan Raya yakin dan percaya bahwa pentingnya pemahaman untuk menjaga lingkungan tidak tersampaikan secara utuh dan konkrit kepada masyarakat kalagan yang berada disekitar lingkungan yang rentan diduga terjadinya tindak pidana lingkungan.

 

lanjut Direktur YLBH-AKA Nagan Raya mendukung sepenuhnya serta mendesak pihak kepolisian untuk menggungkap kasus penambangan selama ini dilakukan pelaku penambangan emas secara ilegal (ilegal minning) di kawasan Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, di wilayah hukum polres Nagan Raya .

 

Ia juga meminta kepada penyidik yang nantinya akan mengusut serta melakukan penyelidikan agar tidak luput melihat siapa yang memberikan akses atau modal terhadap tindak pidana ilegal mining.

 

Muhammad Dustur, SH yakin dan percaya yang diduga pelaku hanya sebagai pekerja bukan sebagai pemilik modal maka atas praduga itu direktur eksekutif meminta kepada penyidik yang ditunjuk nantinya untuk mengungkap kasus ini agar membongkar siapa pemilik modal dari belakang tindak pidana luar biasa ini. (Rils)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Dianggap Suara Masyarakat Beutong Ateuh Diabaikan, Mahasiswa Minta Dibuka Forum Dengar Pendapat 

4 Juni 2026 - 13:52 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Anggota DPRK Ini Optimis dengan Bupati TRK, Investasi Rp200 Triliun Jadi Kabar Baik Salah Satunya Tekan Angka Pengangguran

28 Mei 2026 - 09:29 WIB

Trending di Opini