Menu

Mode Gelap
Semarak HUT Ke-24 Nagan Raya, Jalan Sehat Meriah dengan Hadiah Umrah dan Sepeda Motor Personel Brimob Batalyon C Pelopor Turut Semarakkan HUT ke-24 Nagan Raya, Meriah Jalan Santai Bersama Masyarakat Pemkab Aceh Barat Bersihkan Sampah di Pantai Pasar Baru Meulaboh Sinergi Cegah Karhutla, Langkah Nyata PT Surya Panen Subur dalam Tanggap Darurat Edukasi Hijau  HUT Ke-24 Nagan Raya Digelar 19–21 Juli, Bupati TRK Ajak Masyarakat Ramaikan Pesta Rakyat Tumbuh Kembangkan Olahraga, Disparpora Nagan Raya Kerjasama dengan Yayasan Inspire Indonesia

Ekonomi

Anggota DPRK Nagan Raya ini Temukan PKS Tanpa Kebun HGU Beli Sawit Petani Sesuka Hatinya….

badge-check


					Anggota DPRK Nagan Raya ini Temukan PKS Tanpa Kebun HGU Beli Sawit Petani Sesuka Hatinya…. Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue– Anggota DPRK Kabupaten Nagan Raya, Sugianto mensinyalir adanya pabrik kelapa sawit (PKS) tidak memiliki kebun hak guna usaha (HGU) namun membeli tandan buah segar (TBS) petani tak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

Hal itu disampaikan oleh Sugianto politisi partai Gerindra saat diskusi bersama pengurus Apkasindo Perjuangan Nagan Raya. saat dikonfirmasi, Minggu, (24/5/2021) ia membenarkan terdapat beberapa PKS yang tidak memiliki HGU namun membeli sawit masyarakat sesuka hatinya.

 

“Karena mereka gak punya kebun padahal kan berusaha semaksimal mungkin merayu masyarakat untuk menjual buah sawit ke tempatnya,” ungkap Sugianto yang juga dibenarkan oleh rekannya Zaini, politisi partai Nasdem. tentunya dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga perusahaan untung masyarakat pun tidak dirugikan dalam jual beli tersebut.

 

“Ini aneh seharusnya yang gak punya HGU belinya lebih tinggi dari PKS yang punya HGU. ini malah beli sesuka hatinya,” tambah Sugianto. dimana harga TBS periode ini sesuai tahun tanam kisaran harga mulai dari 1600 hingga 2000an perkilogramnya.

 

Disisi lain, wakil rakyat tersebut menyebutkan banyak persoalan lain yang muncul dari PKS, selain tanpa HGU terdapat PKS yang berada di tengah tengah pemukiman warga. tentunya hal itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

“Kita ingin tegaskan banyak persoalan lain yang terdapat di PKS belum lagi pabrik yang berdiri di tengah-tengah masyarakat tidak sesuai dengan standar, pasti terganggu warga sekitar,” terangnya.

 

Disisi lain, tentunya petani juga dalam hal memanen sawit harus benar benar TBS yang masak (tidak memanen buah mengkal). (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Plt. Sekda Buka Pasar Murah, Pemkab Siapkan 390 Paket per Titik

15 Juli 2026 - 17:05 WIB

Komitmen Beli TBS di Harga Rp3000 Perkilogramnya Belum Terwujud, Bupati Aceh Barat Sidak ke Pabrik Kelapa Sawit

14 Juli 2026 - 22:45 WIB

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Bupati TRK Terima Kunjungan Tim Peneliti Tohoku University Jepang

12 Juli 2026 - 11:50 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Trending di Hukum