• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pencuri Mesin Robin di Simeulue Berhasil di Amankan Polsek Teupah Barat 

by Redaksi
17 Juni 2021
in Peristiwa
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Simeulue – Polsek Teupah Barat kembali mengungkap kasus pecurian Mesin Robin milik warga di Desa Naibos Kecamatan Tupah Barat Kabupaten Simeulue, Aceh. Rabu,(16/06/2021)

Pelaku langsung diringkus oleh Personil Polsek Teupah barat yang di back up oleh Team Elang Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue yang dipimpin oleh Kapolsek Teupah Barat AKP, D. Aritonang setelah berkoordinasi dengan KBO Reskrim Polres Simeulue.

RelatedPosts

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

16 Juni 2025
Gempa Bumi 6’2 SR, Guncang Aceh Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Bumi 6’2 SR, Guncang Aceh Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

11 Mei 2025
Minibus Isuzu Alami Laka Lantas Tunggal di Samatiga, 5 Penumpang Alami Luka-luka

Minibus Isuzu Alami Laka Lantas Tunggal di Samatiga, 5 Penumpang Alami Luka-luka

8 Mei 2025
Load More

Tersangka diamankan atas laporan dari warga setempat, satu orang pelaku tersebut dicurigai warga sedang beraksi pada tengah malam untuk mengambil Mesin Robin milik warga.

Adapun satu orang tersangka tersebut berinisial SA, warga setempat yang masih berstatus pelajar.

Sementara itu Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kapolsek Teupah Barat AKP D. Aritonang mengatakan,” Benar, telah diamankan satu orang yang diduga telah melakukan tindak Pidana Pencurian Mesin Robin milik Warga (korban) an. Safiandin (45), Nelayan, Desa Inor Kecamatan Teupah Barat Kabupaten simeulue”.

“Kejadian tersebut, bermula dari kecurigaan warga setempat pada saat tersangka sedang berada di Pelabuhan Desa Naibos pada Selasa Tanggal (15/06/2021) pukul 00.30 Wib, tersangka saat itu sedang duduk diatas Sepeda Motor dekat dengan Mesin Robin milik warga” terang Kapolsek.

Kemudian, lanjutnya lagi “salah seorang warga yang merasa curiga melihat dan menghampiri tersangka untuk menanyakan, selanjudnya warga (saksi) tersebut menuju Warung Kopi terdekat dengan lokasi tersebut dan melaporkan kepada Warga yang lainnya.

“Warga yang berada di Warung Kopi tersebut mendatangi tersangka untuk diajak ke Warung Kopi dan menanyakan apa tujuan tersangka diloksi itu tengah-tengah malam” ungkapnya.

“Dari kecurigaan dan introgasi oleh Kepala Desa bersama Warga tersebut, tersangka akhirnya mengakui bahwa keberadaan tersangka di pantai itu dengan tujuan untuk mencuri Mesin Robin dan tersangka juga mengakui sudah pernah berhasil mencuri Mesin Robin dan telah mejual mesin tersebut ke kota Sinabang.

“Mengetahui pengakuan tersangka tersebut, kemudian Kepala Desa Naibos an. Hamka langsung menelpon anggota Piket Polsek Teupah Barat untuk melaporkan kejadian itu” jelas Kapolsek.

Polisi langsung mendatangi TKP dan membawa pelaku ke Polsek Teupah Barat untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Dari situlah kasus ini mulai terungkap,” sebut Kapolsek AKP, D.Aritonang. Rabu (16/06/2021) ke Media.

Saat ini tersangka SA beserta barang bukti berupa, satu buah Kunci ukuran 8-9, dua buah Kunci ukuran 12-13, satu buah Kunci 14-15, yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan aksi Pencurian Mesin Robin tersebut.

Kemudian mengamankan Uang sebesar Rp. 500.000 dari hasil penjualan Mesin Robin, Satu unit Mesin Robin dan Satu unit Sepeda Motor untuk dibawa ke Mapolres Simeulue untuk dilakukan penyelidikan pengembangan lebih dalam lagi.

“Akibat perbuatannya itu, untuk sementara ini tersangka SA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun” tutupn Kapolsek. (Rils/GM).

Tags: #peristiwa

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

BFLF Aceh Selatan Laksanakan Kegiatan Sedekah Air Minum ke Masjid dan Mushalla di Aceh Selatan

BFLF Aceh Selatan Laksanakan Kegiatan Sedekah Air Minum ke Masjid dan Mushalla di Aceh Selatan

14 April 2023
Maksimalkan Program Baitul Mal Gampong, BMK Aceh Selatan Gandeng Pihak IPARI dan BSI

Maksimalkan Program Baitul Mal Gampong, BMK Aceh Selatan Gandeng Pihak IPARI dan BSI

1 Maret 2024
Gerak cepat Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan,Pelaku Pencurian sepeda motor berhasil diamankan

Gerak cepat Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan,Pelaku Pencurian sepeda motor berhasil diamankan

28 Agustus 2024

Most Popular

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu
Daerah

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

11 Juli 2025
Respon Keluhan Warga, Bupati Mirwan Perintahkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lakukan Pemantauan Lapangan
Daerah

Respon Keluhan Warga, Bupati Mirwan Perintahkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lakukan Pemantauan Lapangan

10 Juli 2025
Momen HLH, Wabub Baital Mukadis bersama Forkopimda Laksanakan Kegiatan Penanam Pohon
Daerah

Momen HLH, Wabub Baital Mukadis bersama Forkopimda Laksanakan Kegiatan Penanam Pohon

10 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue