Menu

Mode Gelap
ForBINA Dorong Solusi Win-Win Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-18 kali dari BPK-RI Terkait Perintah Naikkan Harga TBS PT SPS Tak Indahkan Penegasan Bupati, PT Socfindo dan Kallista Alam Tak Beli TBS Masyarakat Dianggap Suara Masyarakat Beutong Ateuh Diabaikan, Mahasiswa Minta Dibuka Forum Dengar Pendapat  Pasutri Aceh Selatan, Hampir Satu Dekade Tinggal di Rumah Tak Layak Huni Dengan Keterbatasan Ekonomi Pertegas Harga TBS Wajib Naik, Bupati Nagan Raya Minta Awak Media Kawal PKS Nakal

Hukum

Terkait Pilchiksung, Kadis DPMGP4 Nagan Raya: Tuha Peut dan Aparatur Gampong Tidak Boleh Jabat P2K

badge-check


					Terkait Pilchiksung, Kadis DPMGP4 Nagan Raya: Tuha Peut dan Aparatur Gampong Tidak Boleh Jabat P2K Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-

Dalam rangka menyukseskan kegiatan Pemilihan Keuchik Secara langsung (Pilchiksung) serentak tahap pertama di Nagan Raya 09 Desember mendatang, DPMGP4 terus melakukan rapat koordinasi pemantapan kegiatan tersebut bersama lintas sektor terkait.

 

Seperti yang dilakukan hari ini, Rabu, (04/08/2021) DPMGP4 Nagan Raya mengadakan rapat dengan para Camat, Sekretaris Camat untuk membahas mekanisme penyelenggara, hingga waktu pelaksanaan Pilchiksung.

 

Kepala DPMGP4, Rahmatullah, S.STP kepada awak media menjelaskan, pihaknya kini terus melakukan kegiatan pemantapan untuk menyukseskan acara Pilchiksung Desember mendatang.

 

“Kita rapat dengan camat, sekcam pemantapan Pilchiksung Desember 2021 mendatang, terkait Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) tidak bisa dari unsur Tuha Peut karena Tuha peut yang membentuk P2K terang Rahmatullah yang menurutnya Tuha Peut bagian dari panitia pengawas tingkat kecamatan.

 

 

Tak hanya Tuha Peut, untuk menjabat P2K juga tidak dibenarkan dijabat oleh aparatur Gampong, P2K bersifat independen untuk memaksimalkan tugas pokok dan fungsi kesempatan jabatan P2K diberikan kesempatan kepada masyarakat dan tokoh masyarakat yang berkompeten membantu menyukseskan kegiatan tersebut.

Masih menurut Rahmatullah, teknis pelaksanaan Pilchiksung sudah jelas di atur dalam Peraturan Bupati Nagan Raya nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemilihan Keuchik di kabupaten Nagan Raya. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara

22 Mei 2026 - 16:00 WIB

Izin IUP untuk PT Pertambangan Terbit, IPMB Kecam Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya 

21 Mei 2026 - 08:22 WIB

Terungkap PT Alam Cempaka Wangi Kantongi Rekomendasi dari Pemkab Nagan Raya untuk Keruk Kekayaan Alam di Beutong Ateuh 

19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Trending di Ekonomi