• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Kadis DPMGP4 Nagan Raya: Masa Jabatan Keuchik Berpedoman Pada UUPA 

by Redaksi
18 September 2021
in Hukum, Politik
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com Suka makmue-
Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat Gampong pengendalian penduduk dan pemberdayaan perempuan kabupaten Nagan Raya (DPMGP4) Rahmatullah,S.Stp,.M.Si di dampingi Kabid pemberdayaan mukim dan Gampong Said Mudhar menegaskan, terkait masa jabatan Keuchik Gampong berpedoman pada Undang undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh pasal 115 ayat (3) disebutkan: Gampong di pimpin oleh Keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan berikutnya.

RelatedPosts

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

27 Juni 2025
Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

26 Juni 2025
Load More

Selanjutnya Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Keuchik di Aceh pada pasal 2 ayat (1) disebut kan Keuchik mempunyai masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan ayat (2) disebutkan: dalam hal masa jabatan Keuchik telah berakhir, maka yang bersangkutan dapat mencalonkan kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

“Sepanjang ada di atur dalam Undang undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh tetap berpedoman pada UUPA, Kecuali tidak di atur dalam UUPA baru berpedoman pada regulasi lainnya,” ujar Rahmatullah, Jumat, (06/8/2021) kemarin.

Terkait Tuha peut berhenti kalau mencalonkan diri pada Pilchiksung sudah di atur pada Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan permusyawaratan desa pasal 19 ayat (2) disebut kan anggota Badan permusyawaratan desa di berhentikan apabila ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Diperkuat kembali dalam peraturan Bupati Nagan Raya nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemilihan Keuchik di kabupaten Nagan Raya pasal 25 ayat (4) disebutkan: anggota Tuha peut yang mencalonkan diri dan ditetapkan menjadi calon Keuchik diberhentikan dari jabatannya dengan keputusan Bupati.

“Tidak mungkin kami serta merta mengeluarkan persyaratan calon Keuchik Gampong kalau tidak ada di atur dalam peraturan perundang undangan,” tambahnya.

Penyelenggaraan Pilchiksung di kabupaten Nagan Raya teknis pelaksanaannya berpedoman pada peraturan Bupati Nagan Raya nomor 16 tahun 2006 tentang petunjuk teknis pemilihan Keuchik di kabupaten Nagan Raya.

Tahapan pilchiksung sudah di atur dalam keputusan Bupati Nagan Raya nomor 141/214/kpts/2021 tentang penetapan jadwal, program dan tahapan penyelenggaraan pemilihan Keuchik langsung di kabupaten Nagan Raya tahun 2021-2022. (Saiful)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Forkopimda di Nagan Raya Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila Secara Daring

Forkopimda di Nagan Raya Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila Secara Daring

1 Oktober 2020
Realisasikan Program Pemerintah Pusat, Pemkab Aceh Selatan Gelar Vaksinasi Untuk Anak 6-11 Tahun

Realisasikan Program Pemerintah Pusat, Pemkab Aceh Selatan Gelar Vaksinasi Untuk Anak 6-11 Tahun

25 Januari 2022
Brimob Bersama Pimpinan Forkopimda Nagan Raya Gotong Royong di Pasar

Brimob Bersama Pimpinan Forkopimda Nagan Raya Gotong Royong di Pasar

5 Juni 2020

Most Popular

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu
Hukum

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam
Daerah

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue