Menu

Mode Gelap
Stand Dinas TPHP Perkenalkan Pertanian Modern Advanced Agriculture System di Momen HUT Nagan Raya  Diskominfo Nagan Raya Gelar Interviu Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Tahun 2026 Stand DPMGP4 Edukatif dan Efektif Promosikan Potensi Gampong, Ketua DPD MKGR Nagan Raya Beri Apresiasi  Meskipun Tak Ada Apam, Ratusan Emak-emak di Nagan Raya Ikuti Festival Peh Karah Semarak HUT Ke-24 Nagan Raya, Jalan Sehat Meriah dengan Hadiah Umrah dan Sepeda Motor Personel Brimob Batalyon C Pelopor Turut Semarakkan HUT ke-24 Nagan Raya, Meriah Jalan Santai Bersama Masyarakat

Hukum

Kadis DPMGP4 Nagan Raya: Masa Jabatan Keuchik Berpedoman Pada UUPA 

badge-check


					Kadis DPMGP4 Nagan Raya: Masa Jabatan Keuchik Berpedoman Pada UUPA  Perbesar

 

Narasiterkini.com Suka makmue-
Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat Gampong pengendalian penduduk dan pemberdayaan perempuan kabupaten Nagan Raya (DPMGP4) Rahmatullah,S.Stp,.M.Si di dampingi Kabid pemberdayaan mukim dan Gampong Said Mudhar menegaskan, terkait masa jabatan Keuchik Gampong berpedoman pada Undang undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh pasal 115 ayat (3) disebutkan: Gampong di pimpin oleh Keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan berikutnya.

Selanjutnya Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Keuchik di Aceh pada pasal 2 ayat (1) disebut kan Keuchik mempunyai masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan ayat (2) disebutkan: dalam hal masa jabatan Keuchik telah berakhir, maka yang bersangkutan dapat mencalonkan kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

“Sepanjang ada di atur dalam Undang undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh tetap berpedoman pada UUPA, Kecuali tidak di atur dalam UUPA baru berpedoman pada regulasi lainnya,” ujar Rahmatullah, Jumat, (06/8/2021) kemarin.

Terkait Tuha peut berhenti kalau mencalonkan diri pada Pilchiksung sudah di atur pada Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan permusyawaratan desa pasal 19 ayat (2) disebut kan anggota Badan permusyawaratan desa di berhentikan apabila ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Diperkuat kembali dalam peraturan Bupati Nagan Raya nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemilihan Keuchik di kabupaten Nagan Raya pasal 25 ayat (4) disebutkan: anggota Tuha peut yang mencalonkan diri dan ditetapkan menjadi calon Keuchik diberhentikan dari jabatannya dengan keputusan Bupati.

“Tidak mungkin kami serta merta mengeluarkan persyaratan calon Keuchik Gampong kalau tidak ada di atur dalam peraturan perundang undangan,” tambahnya.

Penyelenggaraan Pilchiksung di kabupaten Nagan Raya teknis pelaksanaannya berpedoman pada peraturan Bupati Nagan Raya nomor 16 tahun 2006 tentang petunjuk teknis pemilihan Keuchik di kabupaten Nagan Raya.

Tahapan pilchiksung sudah di atur dalam keputusan Bupati Nagan Raya nomor 141/214/kpts/2021 tentang penetapan jadwal, program dan tahapan penyelenggaraan pemilihan Keuchik langsung di kabupaten Nagan Raya tahun 2021-2022. (Saiful)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10 

19 Juni 2026 - 07:16 WIB

Trending di Opini