Narasiterkini.com, Suka Makmue-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan Tiga pria yang berinisial RI (23), merupakan Warga salah satu Desa di Kabupaten Nagan Raya dan SOP (28) Warga Desa Blang Genang, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, KI (26) Warga Desa Meunasah Lhok, Kecamatan Meurdu, Kabupaten Pidie Jaya. Senin, (16/08/2021)
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SH.,SIK melalui Kasatreskrim, AKP Machfud, SH., MM mengatakan, akibat perbuatannya tersebut, RI dan kedua pelaku lainnya dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke (3) e dan (5) KUHP.
Kata AKP Machfud, penangkapan tersangka RI dibantu oleh masyarakat Desa Simpang Peut yang mana ia hendak melakukan percobaan pencurian pada Rumah milik Sapuan di Desa setempat.
Tersangka RI diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya pada Senin Tanggal 16 Agustus 2021 sekira Pukul 03.35 WIB dini hari.
Setelah diamankan ke Mapolres Nagan Raya dan dilakukan pengembangan, pihaknya mendapatkan keterangan dari pelaku bahwa ia sudah berulang kali melakukan pencurian di Gampong Simpang Peut.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan satu unit Camera merk Canon, satu unit Handphone Merk Xiaomi 4 X, satu unit Laptop, seekor Kambing, dan satu Celengan Masjid Ujung Fatihah.
Selanjutnya, Unit V Opsal Sat Reskrim Polres Nagan Raya setelah melakukan pengembangan kasus pencurian terhadap tersangka RI (23) yang mana menurut pengakuannya, tersangka telah menjual satu unit Camera Merk Fujifilm yang dicuri pelaku di Rumah salah satu Warga Desa Simpang Peut, Kec. Kuala, Kab. Nagan Raya telah dijual kepada KI (26) dan SOP (28) yang berada di Aceh Barat.
Menanggapai pengakuan pelaku RI tersebut, sekira pukul 16.00 Wib Unit V Opsal Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan ke Dua pelaku yang sedang berada di salah satu Warung Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat dan mengamankan barang bukti. (*)
Discussion about this post