Narasiterkini.Com, Meulaboh- Puluhan Petugas Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) TNI Polri, menyegel sebuah Hotel di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Senin, (30/08/2021)
Penginapan tersebut di Segel karena disinyalir menjadi tempat Praktik Prostitusi atau tempat Kemaksiatan bagi mereka yang bukan Muhrim, yang diduga dikendalikan oleh Pengelola Hotel itu sendiri.
Selain Menyegel Penginapan kelas Melati itu, ada Empat orang yang diamankan oleh Petugas, yakni, Dua Pelaku Prostitusi dan Dua Orangnya lagi Pengelola Wisma yang diduga sebagai Mucikari dan Penyediaan Tempat Prostitusi.
Dalam Penyelidikan Petugas diketahui untuk bisa melakukan Prostitusi di Wisma tersebut, Pelanggan harus membayar sebesar 2 Juta Rupiah untuk biaya Kamar selama Satu malam. Tidak hanya itu, Jam untuk melakukan pembuatan Asusila tersebut juga telah diatur oleh Pengelola Penginapan.
Zulkifli, Pemilik Hotel kepada Media Rabu (01/09/2021) mengaku, tidak tahu atas kejadian penggerebekan pasangan non Muhrim yang menginap di Hotelnya, namun Pemilik Hotel bersedia Hotelnya ditutup sementara waktu karena mendukung Syariat Islam dan memberantas Maksiat.
‘’Saya tidak tahu, Saya terus terang Saya tidak tahu dan Sayapun baru keluar dari Rumah Sakit, kalau untuk kebenaran tidak ada masalah, kalau untuk kebaikan disini, untuk mengamankan, membersihkan nama baik kita, menurut saya tidak masalah,” kata Zulkifli.
Sementara itu Kepala Satpol PP Aceh Barat, Dodi Bima Saputra mengatakan, Wisma di Segel setelah adanya Prostitusi sehingga harus ditutup sesuai Qanun Propinsi Aceh.
‘’Penyegelan tidak diributkan, Pemilik pun mempersilahkan karena sesuai aturan, ini terkait kejadian beberapa malam yang lalu ada tidakan Pelanggaran Syariat Islam Khalwat di Hotel, ditemukan Satu Pasangan Mesum, beberapa barang bukti lain beserta Pengelola yang diduga melakukan Transaksi Prostitusi,” ungkap Dodi.
Sebelumnya, Hotel ini kata Dodi sempat digerebek Petugas dan Warga karena diketahui adanya Praktik Prostitusi, dari hasil pengerebekan tersebut, Petugas mendapati Dua Orang Pelaku Mesum termasuk Barang Bukti alat Kontrasepsi bekas pakai.
“Para Pelaku terancam Hukuman Cambuk didepan Umum sesuai dengan Qanun Syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh,” tutupnya. (Dani)
Discussion about this post