Menu

Mode Gelap
Pemkab Nagan Raya Gelar Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara TRK: Kini Cukup dengan KTP dan KK, Masyarakat Jangan Takut untuk Berobat ke RSUD SIM atau PKM Belum Pulih dari Bencana, Pemerintah Harus Transparan Terkait Izin Eksplorasi Tambang di Beutong Ateuh  Izin IUP untuk PT Pertambangan Terbit, IPMB Kecam Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya 

Opini

Sekjen IMIKI Aceh; Masyarakat Apresiasi Polda Aceh Jika Tuntaskan Kasus Dana Hibah

badge-check


					Sekjen IMIKI Aceh; Masyarakat Apresiasi Polda Aceh Jika Tuntaskan Kasus Dana Hibah Perbesar

Narasiterkini.com, Meulaboh – Kepolisian Daerah (POlDA) Aceh, hari ini (06/9/2021) mengeluarkan statmen terkait penyelidikan dana hibah yang dibagiakan kepada Ormas dan OKP Se- Aceh yang sempat menghebohkan Masyarakat Aceh di akhir tahun 2020, dimana salah satu mantan pejabat diteras Pemerintahan Aceh yang sebelumnya telah diambil keterangan.

 

Mullah Oges Cabucci, Sekjend Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Indonesia (IMIKI) Cabang Aceh mengungkapkan bahwa, Polda Aceh tidak hanya berbicara tetapi komitmen dalam menyelidiki permasalahan pembagian dana hibah kepada beberapa OKP dan Ormas Se-Aceh, dan menuntaskan permasalahan tersebut hingga ke akar-akarnya sehingga Masyarakat Aceh mendapat penjelasan terhadap dana yang mengalir ditengah wabah pandemi sedang melanda.

 

“Polda Aceh jangan cuman bicara saja tapi harus komitmen terkait penyelidikan dana hibah yang disalurkan kepada beberapa OKP dan Ormas Se-Aceh, serta segera menuntaskan permasalahan itu sampai akar supaya Warga Aceh mendapat kejelasan atas dana itu yang dikeluarkan dimasa pandemi sedang melanda” jelas Oges ke Media Narasiterkini.com (06/9/2021).

 

Lanjutnya, Oges, menjelaskan penyaluran dana hibah yang dibagikan kepada 100 OKP dan Ormas Se-Aceh sebanyak 9,5 Miliar itu melalui keputusan Gubernur Aceh No. 426/1675/2020 dimana tak jelas kegunaannya dan impact terhadap penurunan angka Covid di Aceh menimbulkan polemik didataran Masyarakat Aceh bahka khalayak umum, sehingga menjadi pembicaraan besar dilingkup Akademisi dan Politisi di Aceh.

 

“kalau memang Polda Aceh berhasil mengungkap kasus terrsebut maka Masyarakat Aceh sangat mengapresiasi kinerja kepolosan khususnya di daerah Aceh” tagas Oges.

 

Oges juga mengatakan untuk bersama mengawal anggaran dana hibah yang telah dibagikan kepada OKP dan Ormas tersebut, serta sebagai masyarakat harus terus mengawal anggaran Pemerintah Aceh sebagai fungsi kontrol yang dilakukan publik secara langsung terhadap kebijakan Pemerintahan Aceh saat ini dalam pengalokasian dana.

 

“Kita harus bersama mengawal angaran dana hibah itu dan kita sebagai warga aceh fungsi kontrol yang dilakukan publik secara langsung kita dapat dan harus mengawal kebijakan pengalokasian dana Pemerintah Aceh” tutup Oges. (GM).

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Belum Pulih dari Bencana, Pemerintah Harus Transparan Terkait Izin Eksplorasi Tambang di Beutong Ateuh 

21 Mei 2026 - 09:48 WIB

Izin IUP untuk PT Pertambangan Terbit, IPMB Kecam Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya 

21 Mei 2026 - 08:22 WIB

Pergub Tentang JKA Dicabut, Gubernur Aceh Banjir Dukungan Apresiasi 

19 Mei 2026 - 07:36 WIB

Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Dipersoalkan, Pemerintah Diminta Utamakan Rasa Keadilan bagi Warga Kecil

17 Mei 2026 - 13:10 WIB

Gubernur Aceh Diminta Jangan Paksakan Kehendak Terkait JKA, DPRA Segera Bertindak

17 Mei 2026 - 13:06 WIB

Trending di Opini