• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Breakingnews: Penyidik Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Korupsi Gedung Mobar ke Jaksa

by Redaksi
9 September 2021
in Hukum, Peristiwa
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Penyidik di unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nagan Raya serahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II), kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya dalam Perkara tindak pidana korupsi, Kamis, (9/9/2021).

RelatedPosts

Baru Hirup Udara Segar, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Baru Hirup Udara Segar, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

14 Juli 2025
Tertib Berlalu Lintas Wujutkan Indonesia Emas, Polres Asel Gelar Apel Pasukan Patuh Seulawah 2025

Tertib Berlalu Lintas Wujutkan Indonesia Emas, Polres Asel Gelar Apel Pasukan Patuh Seulawah 2025

14 Juli 2025
BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

11 Juli 2025
Load More

Tersangka dengan inisial LH diduga melakukan tindak pidana tersebut pada pekerjaan Pembangunan Gedung mobil barang di terminal Nagan Raya dengan Nilai Kontrak Rp.1.851.858.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah) pada Dinas Perhubungan Kab.Nagan Raya yang Dananya bersumber dari APBK (Otsus) Tahun Anggaran 2017.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.664.818.682,- Dengan BP/27.a/VIII/2021/Reskrim, tanggal 23 Agustus 2021 yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Dedek Syumartha.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud menjelaskan dalam kasus yang sama pihaknya sudah duluan menyerahkan tersangka ke jaksa penuntut umum.

“Sebelumnya dengan kasus yang sama dengan BP/10.b/VI/2021/Reskrim tanggal 16 Juni 2021 telah menyerahkan tersangka (Z) dan barang bukti (Tahap II), kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya,” ungkap AKP Machfud.

Bersamaan dengan itu, pihaknya turut menyerahkan Barang Bukti berupa, DIPA, KONTRAK, SP2D beserta lampiran, Mc1-Mc5, Back Up Data, Akte pendirian perusahaan, Stempel perusahaan dan Print out rekening perusahaan. (*)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke- 73, Polres Aceh Selatan Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke- 73, Polres Aceh Selatan Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

29 Oktober 2024
Dampak COVID-19, SiGAP Nagan Minta Kepedulian Perusahaan Salurkan Dana CSR

Dampak COVID-19, SiGAP Nagan Minta Kepedulian Perusahaan Salurkan Dana CSR

11 April 2020
Jalan Lintas Simpang Peut-Takengon Kini Banyak “Berkudis”

Jalan Lintas Simpang Peut-Takengon Kini Banyak “Berkudis”

29 April 2020

Most Popular

Terus Perjuangkan Nasip Daerah Berjuluk Negeri Pala, Bupati Mirwan Berpacu di Ibu Kota Negara
Daerah

Terus Perjuangkan Nasip Daerah Berjuluk Negeri Pala, Bupati Mirwan Berpacu di Ibu Kota Negara

14 Juli 2025
Kubah Atap Masjid Sirajul ‘Ibad Alami Kebocoran, Pimpinan Dayah : Semoga ada Perhatian Pemerintah dan Para Dermawan
Daerah

Kubah Atap Masjid Sirajul ‘Ibad Alami Kebocoran, Pimpinan Dayah : Semoga ada Perhatian Pemerintah dan Para Dermawan

14 Juli 2025
Terkait Dokter Piket Malam Tidak Standby, Komisi IV DPRK Aceh Selatan Minta Sistem Layanan Puskesmas Diperbaiki
Daerah

Terkait Dokter Piket Malam Tidak Standby, Komisi IV DPRK Aceh Selatan Minta Sistem Layanan Puskesmas Diperbaiki

14 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue