Menu

Mode Gelap
Nurdianto Desak Baitul Mal Abdya Publis Data Bantuan Rumah Layak Huni 2025, Seperti Apa Kriterianya Rekontruksi Pasca Bencana Menjadi Prioritas Pemkab Aceh Tengah Tahun 2027 Penilaian Tingkat Nasional, Kodim Nagan Raya Berhasil Raih Juara Dua LKJ TMMD Ke- 127 PUPR Aceh Barat Lanjutkan Peningkatan Ruas Jalan Blang Meu- Seuradeuk Ekonomi Kerakyatan Vs Ekonomi Kapitalis, Persyaratan Bank Tak Mudah Pelaku UMK di Nagan Lebih Dekat dengan Bankke Dari Magelang untuk Nagan Raya: Ketua DPRK Asah Kapasitas di Forum Nasional

Kesehatan

Pemerintah Gampong Pante Meutia Resmi Tetapkan Maklumat Pelayanan Kesehatan

badge-check


					Pemerintah Gampong Pante Meutia Resmi Tetapkan Maklumat Pelayanan Kesehatan Perbesar

Narasiterkini.com, Meulaboh – Pemerintah Gampong Pante Meutia, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat resmi mengeluarkan maklumat atau pernyataan bersama terkait pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Maklumat ini dimaksudkan untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Tujuan meluncurkan maklumat bersama ini supaya pihak terkait sebagai penyelenggara layanan publik lebih profesional atas kewajibannya melayani masyarakat yang membutuhkan,” Jelas Keuchik Pante Meutia, Karmizal, Kamis (30/9/2021).

“Alhamdulillah sudah ada maklumat secara tertulis. Ini sebagai upaya kami memperbaiki layanan dasar bagi masyarakat. Baik bidang kesehatan maupun bidang-bidang lain. Bila kedepan ada pengaduan dari warga terkait layanan yang beluam sesuai. Atau dianggap di bawah standar, bisa langsung kita evaluasi, karena sudah ada pernyataan bersama ini” tambah Karmizal.

Adapun Maklumat tersebut ditandatangani bersama oleh Keuchik, Ketua Tuha Peut, tokoh masyarakat dan bidan desa, sebagai penyedia layanan kesehatan bagi Warga Gampong Pante Meutia.

Sementara itu, Amel yang menjadi fasilitator pada FGD Penyusunan Maklumat Pelayanan Kesehatan di Gampong Pante Meutia menambahkan, bahwa ‘Maklumat Pelayanan’ merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Dimana sebagai penyelenggara diwajibkan menyusun janji tertulis untuk melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan Standar Pelayanan.

“Maklumat Pelayanan merupakan janji tertulis dan undang-undang dari penyelenggara pelayanan publik yang harus dipublikasikan secara luas kepada masyaraakat sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif untuk mengawasinya, termasuk membuat pengaduan apabila pelayanan tidak dilakukan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan” tambah Amel.

Lebih lanjutnya, Amel berharap agar Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi semua desa untuk menyusun Maklumat Pelayanan menurut sektor seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, komunikasi dan informasi, SDA dan lainnya.

“Berdasarkan hasil musyawarah, dan mengacu pada ketentuan, kami sudah memuat beberapa perjanjian penting di bidang layanan dasar. Semoga ini bisa berjalan maksimal untuk memperbaiki tatakelola pemerintahan desa” pungkas Amel. (Dani)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mempertahankan Mahar Tinggi karena “Adat” Aceh Sedang Membuka Gerbang Pergaulan Bebas

24 Januari 2026 - 19:08 WIB

Tim SDM Polres Lhokseumawe Beri Layanan Dukungan Psikososial untuk Anak-anak di Riseh Teungoh

29 Desember 2025 - 21:53 WIB

Warga Terdampak Banjir Berbondong bondong Menuju Posko Lamie, Tim RSUD SIM Nagan Raya Beri Pelayanan Kesehatan 

19 Desember 2025 - 10:26 WIB

Polemik Umrahnya Bupati Aceh Selatan, Inpersi: Bencana Sudah Berlalu, Saatnya Bangkit Bersama

9 Desember 2025 - 13:13 WIB

Begal Terhadap Perempuan di Jalan Raya Kembali Terjadi, Ipelmasdam Dorong Korban untuk Berani Melapor ke APH

16 Oktober 2025 - 20:48 WIB

Trending di Hukum