• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Surat Terbuka Kepada Kapolri : Stop Kriminalisasi Jurnalis Aceh dengan Pasal Karet UU ITE

by Redaksi
30 September 2021
in Hukum
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Bireun- Upaya Kriminalisasi terhadap Jurnalis dengan Pasal Karet UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali terjadi. Kali ini menimpa Jurnalis Metro Aceh sekaligus anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bireuen, Bahrul Walidin. Ia terancam dikenai Pasal Pencemaran nama baik dalam UU ITE, yakni Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat (3) oleh Polda Aceh.

Bahrul dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Aceh pada 24 Agustus 2020 atas pencemaran nama baik terhadap Rizayanti, pimpinan PT. Imza Rizky Jaya Group sekaligus Ketua Partai Indonesia Terang. Pelaporan itu terjadi setelah ia menulis berita berjudul Rizayati Dituding Wanita Penipu Ulung yang terbit di situs Metroaceh.com pada 20 Agustus 2020. Berita tersebut mengungkap tentang dugaan Rizayati melakukan penipuan uang terhadap ratusan orang.

RelatedPosts

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

14 Agustus 2025
Sambut Hari Kemerdekaan, Tim Polda Aceh Pasang Bendera Merah Putih Pada Kendaraan

Sambut Hari Kemerdekaan, Tim Polda Aceh Pasang Bendera Merah Putih Pada Kendaraan

10 Agustus 2025
Beri Rasa Aman dan Nyaman, Polda Aceh Gelar Kegiatan Rutin

Beri Rasa Aman dan Nyaman, Polda Aceh Gelar Kegiatan Rutin

8 Agustus 2025
Load More

Dewan Pers kemudian menangani sengketa pemberitaan kasus ini dengan menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor: 41/PPR-DP/X 2020. Bahrul dan Medianya telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers.

Namun pada Selasa 28 September 2021, Bahrul justru menerima surat pemanggilan pemeriksaan melalui Whatsapp dari penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh. Dari surat pemanggilan tersebut, diketahui, kasus Bahrul Walidin telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 26 Agustus 2021. Ia akan diperiksa dalam status sebagai saksi pada 30 September 2021.

Dengan naiknya kasus ini ke penyidikan, menunjukkan, Polda Aceh mengabaikan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai Payung Hukum perlindungan bagi Jurnalis. Polda Aceh juga mengabaikan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers (DP) dengan Polri Nomor 2/ DP/ 15/ II/ 2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers.

Penggunaan Pasal 27 ayat 3 (Pencemaran Nama Baik) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (3) seharusnya tidak bisa dikenakan pada Karya Jurnalistik yang memuat kepentingan Publik. Selain itu, penyidikan terhadap Bahrul juga melanggar isi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Dalam Pedoman L SKB tersebut telah disebutkan, bahwa Karya Jurnalistik dikecualikan dalam pengenaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi: “Untuk pemberitaan di Internet yang dilakukan institusi Pers, yang merupakan Kerja Jurnalistik yang sesuai dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai Lex Specialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.”

Penyidikan terhadap Bahrul akan makin memperpanjang daftar Jurnalis di Indonesia yang dipidana dengan Pasal Karet UU ITE. Kasus ini juga memperburuk situasi Kebebasan Pers, baik di Aceh maupun secara Nasional.

Melihat sejumlah fakta di atas, Koalisi Kebebasan Pers mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk :

1. Menginstruksikan Kapolda Aceh untuk menghentikan penyidikan terhadap Jurnalis Metro Aceh, Bahrul Walidin. Polri harus menjalankan amanat Undang Undang No. 40 Tahun 1999 untuk melindungi Kebebasan Pers.

2. Mengevaluasi Kapolda Aceh atas dugaan pengabaian MOU Kapolri-Dewan Pers dan SKB UU ITE. Pengabaian tersebut berdampak pada potensi rusaknya citra Kepolisian Republik Indonesia sebagai pelindung masyarakat.

3. Menghentikan penggunaan Pasal Karet dalam UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat 3 untuk mempidanakan Jurnalis. Polri harus menjalankan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers (DP) dengan Polri dengan menyerahkan sengketa pemberitaan pada Dewan Pers. Termasuk menjalankan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE yang ditandatangani pada 23 Juni 2021.

Jakarta, 30 September 2021 Koalisi Kebebasan Pers AJI Indonesia, AJI Kota Bireuen, AJI Kota Banda Aceh LBH Pers, LBH Banda Aceh, SAFEnet, Hotline AJI: 08111137820 Sekretariat@ajiindonesia.or.id. (*)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Tim Ahli NasDem Beri Kabar Baik Ujicoba Kedelai Pertama di Jembrana

Tim Ahli NasDem Beri Kabar Baik Ujicoba Kedelai Pertama di Jembrana

11 April 2022
Ketua STIAPEN Nagan Raya Sesalkan Konflik Bupati dan Wabup Muncul ke Publik

Ketua STIAPEN Nagan Raya Sesalkan Konflik Bupati dan Wabup Muncul ke Publik

31 Januari 2021
Warganya Terima Bantuan CSR PT Ensem Lestari Jaya, Keuchik Ujong Lamie Sampaikan Apresiasi

Warganya Terima Bantuan CSR PT Ensem Lestari Jaya, Keuchik Ujong Lamie Sampaikan Apresiasi

14 Januari 2023

Most Popular

Perdana, Bupati Tarmizi Pimpin Upacara 17 Agustus di Lapangan Dinas Pendidikan Aceh Barat
Uncategorized

Perdana, Bupati Tarmizi Pimpin Upacara 17 Agustus di Lapangan Dinas Pendidikan Aceh Barat

17 Agustus 2025
Tingkatkan Pelayanan Rujukan, Pemkab Aceh Barat Akan Tambah 4 Unit Armada Ambulans
Uncategorized

Tingkatkan Pelayanan Rujukan, Pemkab Aceh Barat Akan Tambah 4 Unit Armada Ambulans

17 Agustus 2025
6 Bayi Lahir di Hari Kemerdekaan RI, Bupati Tarmizi Kunjungi RSUD CND Meulaboh
Uncategorized

6 Bayi Lahir di Hari Kemerdekaan RI, Bupati Tarmizi Kunjungi RSUD CND Meulaboh

17 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue