Menu

Mode Gelap
Nobar Piala Dunia, Kapolda Imbau Masyarakat Aceh Tetap Jaga Kamtibmas Alhamdulillah….Ceo MJD Group Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPD PAN Aceh Barat Hasil Muscab, drg Desy Havizhah Pimpin Persatuan Dokter Gigi Indonesia Cabang Nagan Raya  Kapolda Aceh Buka Acara Grasstrack dan Motorcross Trophy Piala Kapolres Nagan Raya  Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grasstrack dan Wisata Religi ke Masjid Giok Nagan Raya Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya

Hukum

BPN Dianggap ‘Aneh’, Dewan Desak Segera Keluarkan Titik Koordinat

badge-check


					BPN Dianggap ‘Aneh’, Dewan Desak Segera Keluarkan Titik Koordinat Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Badan Pertanahan Nasional (BPN) didesak agar segera mengeluarkan titik koordinat di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) yang terletak di Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Desakan kali ini muncul dari kalangan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya sebagai representatif rakyat, agar pemerintah dapat melalukan secepatnya lahan bekas HGU PT CA kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Wakil ketua DPRK Abdya Hendra Fadli pada Kamis 7 Oktober 2021 di Blangpidie.

Ditegaskan Hendra Fadli, proses eksekusi pembagian lahan eks HGU PT CA yang telah habis masanya itu tergantung pihak BPN, sebab eksekusi pembagian sepatutnya sejak lama telah bisa dilakukan, namun akibat Pemkab Abdya belum terima rincian titik koordinat dari BPN maka hingga saat ini pembagian lahan tersebut masih terkendala.

“Persoalan PT CA ini hanya tinggal di BPN saja. Oleh karena itu, kita desak agar titik koordinatnya segera dikeluarkan, supaya lahan itu bisa segera di eksekusi oleh Bupati Abdya untuk masyarakat,” tegas Hendra Fadli.

Jika titik koordinat itu tidak dikeluarkan, maka Bupati Akmal tidak bisa mengeksekusi lahan tersebut. Sebab, tidak diketahui dimana batas lahan HGU PT CA yang diperpanjang, lahan plasma dan lahan untuk Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA).

“Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PT CA pada 28 September 2020, maka secara otomatis menyetujui SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019,” ujar Hendra.

Dalam SK itu, tambahnya, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 hektare ditambah 960 hektare untuk pengembangan petani plasma.

“Itu berarti, dari tanah seluas 4.864,88 hektare yang diajukan perpanjangan HGU PT CA, masih ada usulan perpanjangan HGU yang tidak diperpanjang atas lahan seluas 1.902,66 hektare,” jelas Hendra.

Oleh karenanya, sambung politisi Partai Aceh itu, tidak ada alasan bagi BPN untuk tidak memberikan titik koordinat terkait batas HGU CA, Plasma dan TORA.

“SK itu kan dari Mentri, seharusnya BPN segera menindaklanjuti SK atasan mereka. Apalagi SK itu sudah lebih satu setengah tahun,” terangnya.

Kalau BPN beralasan belum menerima salinan putusan MA, sambung Hendra, lantas apakah hasil putusan yang sudah ditayangkan di webside tidak sah.

“Aneh-aneh saja. Semestisnya BPN harus berpihak kepada rakyat. Sebab, jika ini terus dibiarkan, kita khawatir sejarah kelam akan terulang kembali di kawasan Babahrot,” pungkas Hendra. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum