Narasiterkini.com, Suka Makmue – Direktur Eksekutif dan Pengacara YLBH-AKA Nagan Raya Muhammad Dustur, SH. Ketika dimintai keterangan terkait sanksi kepada pelaku Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh 14 orang pemuda disebuah kafe dalam pusat kota Suka Makmue, Nagan Raya, hal ini mulai mendapatkan sorotan terkait penanganan terhadap pelaku sanksi pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan.
Muhammad Dustur menerangkan bahwa selama ini kalagan masyarakat menilai ancaman pelaku yang akan jerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat terlalu ringan tidak ada efek jera terhadap pelaku yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak.
“Merujuk Qanun Aceh tersebut sanksi pidana maksimal dari ancaman tersebut 200 bulan artinya sanksi yang akan diterima oleh para predator tersebut. Sangat maksimal dibandingkan dengan uu perlindungan anak. Meluruskan permintaan sejumlah kalangan” sebut Dustur ke Narasiterkini.com, Rabu (22/12/2021).
“Merujuk pada surat edaran mahkamah agung nomor 20 tahun 2020 pada point c huruf Menyakut dengan jinayat menyebutkan Kepada terdakwa Dijatuhi uqubat ta’zir Berupa penjara. Jadi para pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak lebih berat ancaman hukuman merujuk kepada qanun tersebut,” tambahnya.
Lanjutnya, Bahkan pihak kejaksaan Agung Mengeluargkan surat edaran dengan nomor SE 2/E/ejp/11/2020 tujuan surat edaran untuk menyatukan pandangan penegakan jinayat diprovinsi Aceh pada point b surat edaran ini menyebutkan Jaksa wajib menuntut dengan ‘Uqubat penjara.
“Jadi kegelisahan semua masyarakat Aceh selama ini takut akan tidak ada efek jera terhadap predator anak tersebut sudah terjawab semua dalam surat edaran tersebut bahkan ancaman hukuman juga lebih dalam Qarun Aceh,” ucap Dustur.
“Tapi harus dingat kembali apabila pelaku itu ada anak-anak maka mereka juga harus diperlakukan berbeda harus dilakukan diversi”, tutup muhammad Dustur, S.H. (Rilis/Red)
Discussion about this post