Menu

Mode Gelap
Stand Dinas TPHP Perkenalkan Pertanian Modern Advanced Agriculture System di Momen HUT Nagan Raya  Diskominfo Nagan Raya Gelar Interviu Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Tahun 2026 Stand DPMGP4 Edukatif dan Efektif Promosikan Potensi Gampong, Ketua DPD MKGR Nagan Raya Beri Apresiasi  Meskipun Tak Ada Apam, Ratusan Emak-emak di Nagan Raya Ikuti Festival Peh Karah Semarak HUT Ke-24 Nagan Raya, Jalan Sehat Meriah dengan Hadiah Umrah dan Sepeda Motor Personel Brimob Batalyon C Pelopor Turut Semarakkan HUT ke-24 Nagan Raya, Meriah Jalan Santai Bersama Masyarakat

Hukum

YLBH – AKA Nagan Raya, Pelaku Pemerkosaan Anak Dapat Dijatuhi Hukum Penjara

badge-check


					YLBH – AKA Nagan Raya, Pelaku Pemerkosaan Anak Dapat Dijatuhi Hukum Penjara Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Direktur Eksekutif dan Pengacara YLBH-AKA Nagan Raya Muhammad Dustur, SH. Ketika dimintai keterangan terkait sanksi kepada pelaku Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh 14 orang pemuda disebuah kafe dalam pusat kota Suka Makmue, Nagan Raya, hal ini mulai mendapatkan sorotan terkait penanganan terhadap pelaku sanksi pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan.

Muhammad Dustur menerangkan bahwa selama ini kalagan masyarakat menilai ancaman pelaku yang akan jerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat terlalu ringan tidak ada efek jera terhadap pelaku yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak.

“Merujuk Qanun Aceh tersebut sanksi pidana maksimal dari ancaman tersebut 200 bulan artinya sanksi yang akan diterima oleh para predator tersebut. Sangat maksimal dibandingkan dengan uu perlindungan anak. Meluruskan permintaan sejumlah kalangan” sebut Dustur ke Narasiterkini.com, Rabu (22/12/2021).

“Merujuk pada surat edaran mahkamah agung nomor 20 tahun 2020 pada point c huruf Menyakut dengan jinayat menyebutkan Kepada terdakwa Dijatuhi uqubat ta’zir Berupa penjara. Jadi para pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak lebih berat ancaman hukuman merujuk kepada qanun tersebut,” tambahnya.

Lanjutnya, Bahkan pihak kejaksaan Agung Mengeluargkan surat edaran dengan nomor SE 2/E/ejp/11/2020 tujuan surat edaran untuk menyatukan pandangan penegakan jinayat diprovinsi Aceh pada point b surat edaran ini menyebutkan Jaksa wajib menuntut dengan ‘Uqubat penjara.

“Jadi kegelisahan semua masyarakat Aceh selama ini takut akan tidak ada efek jera terhadap predator anak tersebut sudah terjawab semua dalam surat edaran tersebut bahkan ancaman hukuman juga lebih dalam Qarun Aceh,” ucap Dustur.

“Tapi harus dingat kembali apabila pelaku itu ada anak-anak maka mereka juga harus diperlakukan berbeda harus dilakukan diversi”, tutup muhammad Dustur, S.H. (Rilis/Red)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh 

27 Juni 2026 - 15:08 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Trending di Hukum