• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

YLBH – AKA Nagan Raya, Pelaku Pemerkosaan Anak Dapat Dijatuhi Hukum Penjara

by Redaksi
22 Desember 2021
in Hukum, Opini
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Direktur Eksekutif dan Pengacara YLBH-AKA Nagan Raya Muhammad Dustur, SH. Ketika dimintai keterangan terkait sanksi kepada pelaku Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh 14 orang pemuda disebuah kafe dalam pusat kota Suka Makmue, Nagan Raya, hal ini mulai mendapatkan sorotan terkait penanganan terhadap pelaku sanksi pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan.

Muhammad Dustur menerangkan bahwa selama ini kalagan masyarakat menilai ancaman pelaku yang akan jerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat terlalu ringan tidak ada efek jera terhadap pelaku yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak.

RelatedPosts

Gelapkan Uang ATM Miliaran Rupiah, Penyidik Polda Aceh Tahan Karyawan BAS Cabang Bener Meriah

Gelapkan Uang ATM Miliaran Rupiah, Penyidik Polda Aceh Tahan Karyawan BAS Cabang Bener Meriah

18 Mei 2025
Nama dan foto profil dicatut OTK, Said Syahrul Rahmad : Hati-hati itu dugaan penipuan

Nama dan foto profil dicatut OTK, Said Syahrul Rahmad : Hati-hati itu dugaan penipuan

17 Mei 2025
Seorang Warga Labuhanhaji Barat Tersangka Pencurian Diserahkan ke JPU oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan

Seorang Warga Labuhanhaji Barat Tersangka Pencurian Diserahkan ke JPU oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan

9 Mei 2025
Load More

“Merujuk Qanun Aceh tersebut sanksi pidana maksimal dari ancaman tersebut 200 bulan artinya sanksi yang akan diterima oleh para predator tersebut. Sangat maksimal dibandingkan dengan uu perlindungan anak. Meluruskan permintaan sejumlah kalangan” sebut Dustur ke Narasiterkini.com, Rabu (22/12/2021).

“Merujuk pada surat edaran mahkamah agung nomor 20 tahun 2020 pada point c huruf Menyakut dengan jinayat menyebutkan Kepada terdakwa Dijatuhi uqubat ta’zir Berupa penjara. Jadi para pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak lebih berat ancaman hukuman merujuk kepada qanun tersebut,” tambahnya.

Lanjutnya, Bahkan pihak kejaksaan Agung Mengeluargkan surat edaran dengan nomor SE 2/E/ejp/11/2020 tujuan surat edaran untuk menyatukan pandangan penegakan jinayat diprovinsi Aceh pada point b surat edaran ini menyebutkan Jaksa wajib menuntut dengan ‘Uqubat penjara.

“Jadi kegelisahan semua masyarakat Aceh selama ini takut akan tidak ada efek jera terhadap predator anak tersebut sudah terjawab semua dalam surat edaran tersebut bahkan ancaman hukuman juga lebih dalam Qarun Aceh,” ucap Dustur.

“Tapi harus dingat kembali apabila pelaku itu ada anak-anak maka mereka juga harus diperlakukan berbeda harus dilakukan diversi”, tutup muhammad Dustur, S.H. (Rilis/Red)

 

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Akhirnya, Diskominfotik Nagan Raya Bangun “Posko Belajar Online” di Hutan Lindung

Akhirnya, Diskominfotik Nagan Raya Bangun “Posko Belajar Online” di Hutan Lindung

10 April 2020
Anggota DPR Ini Minta Lembaga Pendidikan di Aceh Lebih Sigap Atasi Kekerasan di Kalangan Peserta Didik

Anggota DPR Ini Minta Lembaga Pendidikan di Aceh Lebih Sigap Atasi Kekerasan di Kalangan Peserta Didik

2 September 2022
BMK Nagan Raya Kembali Buka Pendaftaran Bantuan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren

BMK Nagan Raya Kembali Buka Pendaftaran Bantuan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren

9 September 2024

Most Popular

Pemkab Aceh Barat Lepas 174 Jamaah Haji
Daerah

Pemkab Aceh Barat Lepas 174 Jamaah Haji

20 Mei 2025
Pastikan Kelancaran Lalu Lintas Saat Jam Sibuk, Personil Polsek Tapaktuan Lasanakan Strong Point
Daerah

Pastikan Kelancaran Lalu Lintas Saat Jam Sibuk, Personil Polsek Tapaktuan Lasanakan Strong Point

19 Mei 2025
Usai Sukses di Kecamatan JP, Dr Kurdi Lanjutkan Sosialisasi Percepatan KMP di Samatiga
Daerah

Usai Sukses di Kecamatan JP, Dr Kurdi Lanjutkan Sosialisasi Percepatan KMP di Samatiga

19 Mei 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue