Menu

Mode Gelap
Nobar Piala Dunia, Kapolda Imbau Masyarakat Aceh Tetap Jaga Kamtibmas Alhamdulillah….Ceo MJD Group Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPD PAN Aceh Barat Hasil Muscab, drg Desy Havizhah Pimpin Persatuan Dokter Gigi Indonesia Cabang Nagan Raya  Kapolda Aceh Buka Acara Grasstrack dan Motorcross Trophy Piala Kapolres Nagan Raya  Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grasstrack dan Wisata Religi ke Masjid Giok Nagan Raya Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya

Hukum

Tingkatkan Kelancaran Pemerintahan dan Pembangunan, Pemkab Aceh Selatan Tandatangani MoU dengan Kejari Aceh Selatan

badge-check


					Tingkatkan Kelancaran Pemerintahan dan Pembangunan, Pemkab Aceh Selatan Tandatangani MoU dengan Kejari Aceh Selatan Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan- Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menjalin kerja sama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Selatan, untuk menjamin kelancaran Pemerintahan dan Pembangunan. Penanda tanganan MoU ini berlangsung di Rumoh Inong Tapaktuan, yang juga dihadiri oleh Bupati Aceh Selatan, Tgk.Amran, Sekretaris Daerah (Sekda) Cut Syazalisma, S.STP, Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro SH, MH beserta jajarannya, Para Asisten dan Kepala SKPK. Senin, (24/01/2022).

Bupati Aceh Selatan, Tgk.Amran dalam sambutannya, atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Kajari Aceh Selatan yang telah memberi waktu dan ruang kepada Pemkab Aceh Selatan, untuk melakukan kerjasama terkait penanganan masalah Hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Aceh Selatan.

“Penandatanganan kerjasama ini adalah bentuk penguatan komitmen bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan Hukum terkait Pembangunan. Adapun perjanjian ini berdasarkan Undang-undang No 11 Tahun 2021 atas perubahan Undang-undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” Ungkap Tgk Amran.

Lanjutnya, dimana Kejaksaan dapat bertindak diluar maupun didalam Pengadilan, melalui perjanjian kerjasama ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan memperoleh bantuan Hukum dalam bentuk kajian.

Bupati Aceh Selatan juga berharap dengan penandatangan kerjasama ini, dapat memeberikan peningkatan dalam tata kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih, Akuntbel, Efisien, Efektif, Transparan dan Profesional agar dapat menuju Aceh Selatan hebat, tuturnya.

Sementara itu, Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro, SH, MH mengatakan, tujuan kegiatan penandatangan MoU ini adalah untuk memberikan dukungan Kepada Pemkab Aceh Selatan, dari sisi kewenangan Kejaksaan yang bisa diberikan.

“Hal ini bisa berbentuk Perdampingan Hukum dan Fasilitasi apapun yang dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terkait Perdata Hukum dan Ketata Usaha Negara, dan perjanjian ini lamanya 1 Tahun,” pungkasnya. (Rils/Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum