Menu

Mode Gelap
Semarak HUT RI ke-81, Anak Anak Ramaikan Perlombaan di Lapangan Mako Brimob Batalyon C Pelopor Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang Ikuti Pendataan, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Ajak Masyarakat Ikut Partisipasi Sensus Ekonomi 2026 Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029

Daerah

Ternak Sapi Masih Bebas Berkeliaran Di Depan Kantor Bupati, Pemerintah Terkesan Abai

badge-check


					Seekor sapi tampak bebas berkeliaran di jalan Gajah Mada, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Senin (30/5/2022) foto/Dani Perbesar

Seekor sapi tampak bebas berkeliaran di jalan Gajah Mada, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Senin (30/5/2022) foto/Dani

Narasiterkini.com, Meulaboh – Seekor sapi tampak masih bebas berkeliaran di depan kantor bupati, tepatnya jalan Gajah Mada, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat sekira pukul 10.00 WIB pagi. Keberadaan sapi tersebut tentu membahayakan pengguna jalan yang melintas.

Pasalnya keberadaan sapi ternak tersebut kerap memotong jalan yang padat kendaraan secara tiba-tiba, tentu hal ini menyebabkan terjadinya kecelakaan,”yang menjadi heran kenapa hingga saat ini sapi ternak tersebut masih bebas berkeliaran di jalan raya dimana petugas terkait,”kata salah penggunaan jalan Roki kepada NarasiTerkini.com (30/5/2022).

Selain terjadi kemacetan yang membahayakan pengguna jalan, Roki juga mengaku pernah melihat sapi tersebut kerap membuang kotoran di tengah jalan dan membongkar kotoran di tong sampah, kondisi tersebut terkesan kota sufi ini kumuh dan bebas hewan ternak berkeliaran yang luput dari perhatian pemerintah setempat.

Meski pemerintah daerah Kabupaten Aceh Barat sudah menetapkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang penertiban pemeliharaan ternak yang didalamnya terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang setiap orang pribadi atau badan yang memelihara hewan wajib mengandangkan hewannya untuk kepentingan kesehatan dan ketertiban umum.

“Namun masih juga hewan ternak milik warga itu kerap berkeliaran di jalan raya,
seperti yang saya lihat hari ini, meski di pos penjagaan bupati ada petugas Satpol PP yang bertugas mereka hanya menghalau saja agar tidak masuk keperkarangan kantor bupati bukan melakukan penertiban,”kata Roki menambahkan.

Pantauan media ini dilapangan tampak seorang pengendara yang melintas mencoba mengelak dari sapi yang berada di tengah jalan, sepintas terlihat pengendara motor tersebut tampak raut wajahnya kesal akibat sapi memotong jalan secara tiba-tiba.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum mendapatkan jawaban dari Kasatpol PP, Azim, beberapa kali di hubungi melalui Watshap belum dapat tersambung, meski demikian media ini terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait. (Dani)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Ikuti Pendataan, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Ajak Masyarakat Ikut Partisipasi Sensus Ekonomi 2026

19 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya

18 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029

27 Juli 2026 - 09:29 WIB

Dari Ranger, Amran Resmi Jabat Kadis Perkebunan Nagan Raya

23 Juli 2026 - 19:35 WIB

Trending di Daerah