Menu

Mode Gelap
Ipelmasra Nyatakan Sikap Soal Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya: Dukung Pembangunan, Tolak Rakyat Jadi Penonton Ikatan Keluarga Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polres Nagan Raya  Patuh Kumpulkan Zakat PT BSP Dapat Apresiasi dari Bupati Nagan Raya  Yayasan Apel Green Aceh Minta Pemkab Nagan Raya Buka Dokumen Investasi Rp200 Triliun Bank Aceh Cabang Jeuram Kembali Terima Penghargaan atas Kepatuhan Menunaikan Zakat dan Infak Potensi Zakat Dunia Usaha Besar, Bupati TRK Ajak Perusahaan Perkuat Kemitraan dengan Baitul Mal

Daerah

Ternak Sapi Masih Bebas Berkeliaran Di Depan Kantor Bupati, Pemerintah Terkesan Abai

badge-check


					Seekor sapi tampak bebas berkeliaran di jalan Gajah Mada, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Senin (30/5/2022) foto/Dani Perbesar

Seekor sapi tampak bebas berkeliaran di jalan Gajah Mada, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Senin (30/5/2022) foto/Dani

Narasiterkini.com, Meulaboh – Seekor sapi tampak masih bebas berkeliaran di depan kantor bupati, tepatnya jalan Gajah Mada, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat sekira pukul 10.00 WIB pagi. Keberadaan sapi tersebut tentu membahayakan pengguna jalan yang melintas.

Pasalnya keberadaan sapi ternak tersebut kerap memotong jalan yang padat kendaraan secara tiba-tiba, tentu hal ini menyebabkan terjadinya kecelakaan,”yang menjadi heran kenapa hingga saat ini sapi ternak tersebut masih bebas berkeliaran di jalan raya dimana petugas terkait,”kata salah penggunaan jalan Roki kepada NarasiTerkini.com (30/5/2022).

Selain terjadi kemacetan yang membahayakan pengguna jalan, Roki juga mengaku pernah melihat sapi tersebut kerap membuang kotoran di tengah jalan dan membongkar kotoran di tong sampah, kondisi tersebut terkesan kota sufi ini kumuh dan bebas hewan ternak berkeliaran yang luput dari perhatian pemerintah setempat.

Meski pemerintah daerah Kabupaten Aceh Barat sudah menetapkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang penertiban pemeliharaan ternak yang didalamnya terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang setiap orang pribadi atau badan yang memelihara hewan wajib mengandangkan hewannya untuk kepentingan kesehatan dan ketertiban umum.

“Namun masih juga hewan ternak milik warga itu kerap berkeliaran di jalan raya,
seperti yang saya lihat hari ini, meski di pos penjagaan bupati ada petugas Satpol PP yang bertugas mereka hanya menghalau saja agar tidak masuk keperkarangan kantor bupati bukan melakukan penertiban,”kata Roki menambahkan.

Pantauan media ini dilapangan tampak seorang pengendara yang melintas mencoba mengelak dari sapi yang berada di tengah jalan, sepintas terlihat pengendara motor tersebut tampak raut wajahnya kesal akibat sapi memotong jalan secara tiba-tiba.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum mendapatkan jawaban dari Kasatpol PP, Azim, beberapa kali di hubungi melalui Watshap belum dapat tersambung, meski demikian media ini terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait. (Dani)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ipelmasra Nyatakan Sikap Soal Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya: Dukung Pembangunan, Tolak Rakyat Jadi Penonton

8 Juni 2026 - 20:36 WIB

Yayasan Apel Green Aceh Minta Pemkab Nagan Raya Buka Dokumen Investasi Rp200 Triliun

8 Juni 2026 - 16:55 WIB

Bank Aceh Cabang Jeuram Kembali Terima Penghargaan atas Kepatuhan Menunaikan Zakat dan Infak

8 Juni 2026 - 15:52 WIB

Potensi Zakat Dunia Usaha Besar, Bupati TRK Ajak Perusahaan Perkuat Kemitraan dengan Baitul Mal

8 Juni 2026 - 15:12 WIB

Diduga Terkena Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit, Disepanjang Krueng Tadu Berjejer Ikan Mati

6 Juni 2026 - 09:31 WIB

Trending di Daerah