Menu

Mode Gelap
Permudah Akses, Dukung Pelaku Kuliner Lokal, PUPR Aceh Barat Aspal Jalan Menuju Objek Wisata Ketua PWI Nagan Raya Silaturahmi dengan Kajari, Siap Jadi Mitra Strategis Pemkab Nagan Raya Buka Pendaftaran Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi dan Santri Dari Keluarga Kurang Mampu Dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2027 Presma UTU Kecam Kriminalisasi Aktivis yang Perjuangkan Jalan Pendidikan dari Hauling Limbah FABA Pasien Gagal Ginjal Kronik Tinggi di Nagan, Beruntung Kini Bisa Cuci Darah di RSUD Sultan Iskandar Muda  Pemkab Nagan Raya Terima Kunjungan Tim Kemendes PDT, Sinkronkan Data Rehabilitasi dan Rekonstruksi Desa-desa Terdampak Hidrometeorologi

Daerah

Polisi Bekuk Tiga Agen Chip Domino Di Aceh Barat, Kapolres: Setelah Ini Akan Kita Razia Setiap Warung Kopi

badge-check


					Tahanan Polres Aceh Barat dikawal ketat oleh petugas kepolisian pada saat konferensi pers di Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kamis, (9/6/2022) foto/ Dani Perbesar

Tahanan Polres Aceh Barat dikawal ketat oleh petugas kepolisian pada saat konferensi pers di Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kamis, (9/6/2022) foto/ Dani

Narasiterkini.com, Meulaboh – Kepolisian Resor Polres Aceh Barat berhasil membekuk tiga agen dan satu pemain chip Higgs Domino, pelaku tertangkap pada saat sedang melakukan transaksi di sebuah tempat dengan seorang pemain.

Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso dalam konferensi pers Kamis (9/6/2022) mengatakan, ketiga pelaku dan satu orang pemain tersebut di bekuk dalam tiga lokasi yang berbeda, dalam penangkapan polisi berhasil menemukan barang perjudian online atau maisir.

“Adapun pelaku pelanggar tindak pidana perjudian (maisir) yang berperan sebagai agen Chip Domino diantaranya, W (27) warga Gampong Beureugang, Kecamatan Kaway XVl, sedangkan I (42) warga Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, dan M (41) warga Gampong Paya Peunaga, Kecamatan Mereubo, serta I (29) warga Gampong Penis Kecamatan Kaway XVl yang berperan sebagai pemain,”Ujar Kapolres

Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian Aceh Barat menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dikenakan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang perjudian (Maisir) dengan ancaman hukuman cambuk Paling banyak 45 kali dan denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan

Kapolres mengatakan bahwa upaya ini dilakukan untuk membersihkan penyakit dalam masyarakat, karena menurutnya judi itu tidak ada jaminan menang, hanya menjanjikan kemenangan lalu kembali miskin maka tinggalkan hal-hal seperti itu.

Dirinya juga mengimbau bahwa dalam sebulan penuh ini akan dilakukan razia bagi mereka yang melanggar tindak pidana perjudian (Maisir) di setiap warung kopi dan kedai-kedai kecil yang berada wilayah Kabupaten Aceh Barat.

Dikatakannya, setelah ini Polri dan bekerjasama dengan TNI akan melakukan razia di setiap warung-warung kopi, maka nantinya jangan salahkan petugas jika ada yang tertangkap pada saat sedang bermain judi online,

“Maka dalam hal ini kami TNI polri juga mengharapkan kerjasama seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Aceh Barat,”demikian Kata Kapolres dalam konferensi pers. (Dani)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Permudah Akses, Dukung Pelaku Kuliner Lokal, PUPR Aceh Barat Aspal Jalan Menuju Objek Wisata

11 Juli 2026 - 13:01 WIB

Ketua PWI Nagan Raya Silaturahmi dengan Kajari, Siap Jadi Mitra Strategis

11 Juli 2026 - 00:41 WIB

Presma UTU Kecam Kriminalisasi Aktivis yang Perjuangkan Jalan Pendidikan dari Hauling Limbah FABA

10 Juli 2026 - 19:23 WIB

Pemkab Nagan Raya Terima Kunjungan Tim Kemendes PDT, Sinkronkan Data Rehabilitasi dan Rekonstruksi Desa-desa Terdampak Hidrometeorologi

9 Juli 2026 - 16:43 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Trending di Hukum