Narasiterkini.com, Blangpidie – Dalam rangka peningkatan pelayanan serta daya tarik pengusaha dan investor, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang sosialisasi implementasi perizinan dan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari di Aula Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Abdya, Senin hingga Selasa (15-16/08/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Rajul Asmar SE, dalam kegiatan pembukaan acara itu mengatakan untuk menguatkan sektor usaha, pemerintah perlu mendorong kemudahan proses perizinan dalam investasi dan usaha sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, izin usaha yang sulit akan melemahkan semangat masyarakat untuk berusaha.
Karena dengan banyaknya investasi akan terjadi Multiplier Effect dan mendorong bertambahnya lapangan kerja.
Agar investasi di Abdya menjadi lebih menarik maka Pemkab Abdya terus berupaya melakukan perubahan, terutama dalam Bidang Pelayanan Perizinan Investasi yaitu dengan konsep pelayanan “MELAYANI DENGAN CINTA” (CEPAT, INTEGRITAS, NYAMAN, TRANSPARANS, AKUNTABEL).
Diharapkan Abdya akan menjadi salah satu daerah tujuan Investasi, dengan berupaya mewujudkan suatu lingkungan yang Pro Bisnis (Pro Businesse Environment), yang terdiri dari tiga hal utama yaitu: mewujudkan aparat pemerintah yang Pro Bisnis, mewujudkan masyarakat yang Pro Bisnis, dan mengupayakan aturan yang ada juga
Acara yang dimotori Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSPNAKERTRANS) Abdya tersebut, dihadiri oleh Para Asisten, Staf Ahli dan Kepala SKPK Teknis yang berhubungan dengan Perizinan, Peserta berasal dari Pelaku Usaha dalam Wilayah Abdya.
Lanjut Rajul Asmar, pemerintah sangat mendukung tumbuh kembangnya usaha,
setiap pengajuan izin berusaha melalui OSS RBA otomotis wajib mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), sehingga perusahaan harus memiliki pemahaman tentang tatacara pengisian laporan LKPM secara Online.
Lebih lanjut dikatakan, pada saat ini arti pentingnya LKPM belum semuanya bisa disadari oleh para penanam modal atau pelaku usaha. Banyak di daerah bahkan pusat pun mengeluh bahwa banyak penanam modal tidak tertib untuk melaporkan perkembangan kegiatan usahanya.
Padahal, manfaat dari LKPM itu sendiri juga akan kembali dinikmati oleh para pelaku usaha, dengan tersedianya data yang otentik, maka Pemerintah akan dengan mudah menentukan arah kebijakan pembangunan penanaman modal, yang tentunya mengarah kepada kemajuan perkembangan penanaman modal yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
“Melalui momentum ini, Sekda Abdya mengajak kepada pengusaha kita mulai saat ini kita berusaha untuk tertib administrasi, menyusun dan mengirimkan laporan kegiatan penanaman modal secara online, dan menghimbau para pelaku usaha yang ada di Abdya untuk segera mengurus legalitas usaha melalui perizinan berusaha, yang dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi OSS-RBA,” ucapnya
Dimana proses perizinan sudah semakin mudah, cepat, tepat, efisien dan transparan. Pengurusan izin tidak dipersulit tapi harus dilakukan sesuai dengan prosedur. Dengan adanya izin usaha menjadi aspek legalitas serta melaksanakan apa yang sudah menjadi kewajiban kita sesuai dengan apa yang telah diatur oleh Undang-Undang.
Kepala DPMPTSPNAKERTRANS Abdya Rahmad Sumedi, SE dalam laporannya menyebutkan, tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kompetensi bagi para pelaku usaha dalam urusan penanaman modal termasuk OSS-RBA, dengan harapan para pelaku usaha dapat melaksanakan serta mengurus ijinnya melalui lembaga OSS-RBA secara mandiri. (Taufik)
Discussion about this post