Narasiterkini.com, Meulaboh – Sebanyak 58 Calon Keuchik dari 23 desa mengikuti deklarasi pemilihan Keuchik Langsung (PILCHIKSUNG) Damai yang berlangsung di Aula Kantor Camat Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat (6/9/2022)
Adapun pembacaan deklarasi damai dipandu oleh Sekretaris Camat (Sekcam) yang diikuti oleh seluruh Calon Keuchik se-Kecamatan Pante Ceureumen, dalam rangka pemilihan Keuchik secara serentak tahun 2022.
Dalam penyampaian tersebut terdapat beberapa poin penting yang harus dilaksanakan oleh seluruh calon Keuchik diantaranya, siap menerima Kemenangan atau kekalahan dalam Pilchik dan akan mendukung keuchik yang terpilih dan siap patuh terhadap peraturan yang berlaku serta
siap mengendalikan para pendukung agar tidak berbuat atau bertindak yang akan menghambat proses secara serentak.
Kemudian, seluruh kandidat juga diminta agar menandatangani dokumen atau naskah deklarasi damai yang berisi poin penting tersebut, seluruh calon Keuchik yang terdiri dari 58 calon itu langsung menadatangani persetujuan tersebut.
Dalam kegiatan Deklarasi Damai tersebut turut di hadiri oleh Muspika Kecamatan. Pante Ceureumen, para Imum mukim, Kapolsek, TNI sertaSeluruh Ketua P2K ( Panitia Pemilihan Keuchik ) dalam Kecamatan setempat.
Camat Pante Cereumeun Zulkarnaini, kepada Narasiterkini.com saat dikonfirmasi menjelaskan, semua calon Keuchik dapat mematuhi peraturan yang berlaku baik pada masa kampanye, masa tenang, maupun saat pemungutan suara,
“Wajib mengedepankan etika serta moralitas selama proses pemilihan sehingga terciptanya suasana damai dan situasi kondusif,” ujar Camat.
Dalam sambutannya Zulkarnaini menyampaikan, Setelah pengundian Nomor Urut keuchik silahkan melakukan Kampanye. Masa Kampanye paling lama 8 Hari yaitu dimulai dari tanggal 2 sampai dengan 8 September 2022 kampanye boleh dilakukan dengan 2 Model yaitu pemasangan atribut tanda gambar calon dan kampanye dialogis (terserah P2K).
Selanjutnya,Para Calon Keuchik Harus Menyampaikan Visi dan Misi Keuchik kepada P2K, contoh Visi “Membangun Gampon yang bermartabat” jadi untuk mencapai Visi keuchik mempunyai misi diantaranya, melaksanakan Syariat islam dan lain-lain.
Kemudian, masa tenang paling lama 2 hari tanggal 9 sampai dengan 10 September 2022. Adapun oada masa tenang calon Keuchik tidak dibenarkan berkampanye dalam bentuk apapun dan harus membersihkan atribut-atribut tanda gambar.
“Kampanye pemasangan atribut tanda gambar calon dilakukan dengan menggunakan spanduk, poster, baliho, stiker, kartu nama dan pembagian selebaran.
Pemasangan atribut tanda gambar calon dilarang pada kantor pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan,”jelasnya.
Zulkarnaini menambahkan, bahwa kampanye dialogis dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut, yaitu dilaksanakan secara damai, penuh persaudaraan, tidak saling menjatuhkan nama baik calon-calon Keuchik lainnya, memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban serta menyampaikan program kerja jika terpilih menjadi Keuchik, dan dilaksanakan dilokasi yang ditentukan oleh P2K.
Diakhir sambutannya Zulkarnaini juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kampanye Calon Keuchik dilarang
melakukan kampanye dalam bentuk pawai atau arak-arakan, menghina dan memfitnah seseorang, suku, agama, ras, pemerintah, organisasi politik, organisasi sosial, golongan dan Calon Keuchik yang lain.
“Apalagi Mempengaruhi pemilih dengan cara pembagian barang dan uang serta penyediaan fasilitas lainnya seperti menjanjikan suatu jabatan perangkat desa, (karena pemberhentian dan pengangkatan perangkat gampong harus sesuai ketentuan dan harus mendapat persetujuan camat dan apabila tidak ada persetujuan camat maka keuchik diberikan sanksi sampai yg paling berat diberhentikan.) dan hal ini sudah ada surat penegasan dari gubernur,”tandasnya.
Mengikut sertakan Keuchik dan perangkat Gampong, Tuha Peut Gampong dan Panitia Pemilihan dab menggunakan fasilitas pemerintahan bagi pegawai negeri sipil, karyawan BUMN, karyawan BUMD, keuchik dan perangkat gampong.
Surat suara dinyatakan tidak sah apabila:
tidak memakai kertas suara yang telah ditentukan, kertas suara tidak ditanda tangani oleh Ketua KPPS, tidak terdapat stempel P2K, dan memuat tanda atau kode tertentu yang menunjukkan atau mengarahkan kepada salah satu calon atau sobek,”tutupnya. (Dani)
Discussion about this post