• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Usai Pemeriksaan 7 Saksi, Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

by Redaksi
20 September 2022
in Hukum
0
Kasat Reskrim polres Aceh Barat, AKP Riski Adrian

Kasat Reskrim polres Aceh Barat, AKP Riski Adrian

8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Meulaboh – Setelah dilakukan pemeriksaan 7 orang saksi dan 2 orang saksi ahli, Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur pada Selasa (20/9/2022).

Pelaku yang berinisial RCA umur 70 Tahun, berhasil diamankan dikediamannya pada pukul 10.00 WIB.

RelatedPosts

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

27 Juni 2025
Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

26 Juni 2025
Load More

“Setelah memenuhi unsur terduga pelaku langsung kita tangkap pagi tadi dirumahnya tanpa adanya perlawanan,” kata AKP Riski, Selasa (20/09/2022).

AKP Riski Adrian menjelaskan sebelum penangkapan terhadap terduga pelaku yang juga mantan Kepala Desa (Kades) ini, Polisi juga telah melakukan gelar perkara.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, yang mana hasilnya diduga kuat pelaku telah memenuhi unsur pidana melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur,” jelasnya.

Hingga saat ini kata AKP Riski, pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik di Unit PPA Satuan Reskrim Aceh Barat.

Pelaku RCA di jerat dengan pasal 47 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman cambuk 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 bulan. (RO)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Novi Helmy Prasetya Menjadi Pangdam Terbaik di Bidang Ketahanan Pangan

Novi Helmy Prasetya Menjadi Pangdam Terbaik di Bidang Ketahanan Pangan

6 Februari 2024
Bupati Nagan Raya Menegaskan Kepada Camat Di Kecamatan Nagan Raya Untuk Membrantas Pemain Higgs Domino

Bupati Nagan Raya Minta Camat untuk Tidak Beri Ruang Pelaku Judi Online

28 September 2021
Tim Gugus Update Situasi Terkini Data Pantauan Covid-19 di Kabupaten Gayo, OTG 1375 PDP Nihil

Tim Gugus Update Situasi Terkini Data Pantauan Covid-19 di Kabupaten Gayo, OTG 1375 PDP Nihil

26 April 2020

Most Popular

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu
Hukum

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam
Daerah

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue