• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

DKPP Periksa KIP Aceh Utara Terkait Rekrutmen PPK

by Redaksi
28 Maret 2023
in Hukum
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Jakarta- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Sidang Virtual Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 24-PKE-DKPP/II/2023 dan 28-PKE-DKPP/II/2023 di Jakarta. Selasa, (28/03/2023).

Perkara nomor 24-PKE-DKPP/II/2024 diadukan M. Azhar. Sedangkan perkara nomor 28-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Yusriadi, Safwani, Muhammad Nur Furqan, T. Yuherli Basri, dan Zulkarnaini (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara).

RelatedPosts

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

27 Juni 2025
Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

26 Juni 2025
Load More

Para Teradu dari Dua Perkara ini mengadukan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara Zulfikar serta mengadukan Empat orang Anggotanya yakni Muhammad Usman, Muhammad Sayuni, Fauzan Novi, dan Munzir.

Pokok Aduan kedua Perkara ini mendalilkan Rekrtumen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan para Teradu telah melanggar Kode Etik dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Badan Adhoc kaitannya dengan Integritas dan Profesionalitas.

Para Teradu telah menerbitkan Dua Pengumumun dengan Dua Lampiran yang berbeda terkait Penetapan Hasil Seleksi Administrasi PPK untuk Pemilu Tahun 2024.

Azhar menjelaskan, pada Lampiran Pengumuman Pertama di Website KIP menyatakan atas Nama Syarwali dan Zulfahmi Tidak Lolos. Namun selang beberapa saat dengan Nomor Surat dan Tanggal yang sama  kedua Nama tersebut dinyatakan lulus.

“Pengumuman Seleksi Administrasi yang dikeluarkan Dua Kali pada
Hari yang sama di Jam yang berbeda,” ungkap Azhar.

Menurut Azhar, Seharusnya KIP Kabupaten Aceh Utara menjelaskan alasan jika ada Perubahan dalam Pengumuman tersebut, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat terhadap Integritas KIP Kabupaten Aceh Utara sebagai Penyelenggara Pemilu. “Ini para Teradu jelas tidak Profesional,” pungkasnya.

Jawaban Teradu

Seluruh Teradu membantah semua dalil Aduan yang disampaikan para Pengadu. Zulfikar menyebut bahwa dalil para Pengadu tidak jelas dan kabur.

Kepada Majelis, Zulfikar menyampaikan bahwa para Teradu telah melaksanakan tahapan Pembentukan PPK sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa KIP Kabupaten Aceh Utara telah menguluarkan Pengumuman pada Tanggal 3 Desember dengan Nomor: 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasli Seleksi Administrasi PPK untuk Pemilu Tahun 2024 beserta lampirannya, terdapat Nama Syarwali dari Kecamatan Baktiya dan Zulfahmi dari Kecamatan Matangkuli, dengan Keterangan Lulus.

“Kami hanya Satu Kali mengeluarkan Pengumuman, ke Website, Instagram, Facebook, dan Twitter Pukul 21.00 WIB,” tegas Zulfikar.

Selanjutnya menurut Teradu, Infromasi dan Bukti yang disampaikan Pengadu juga didapatkan dengan cara yang tidak jelas, karena hanya berdasarkan Sumber dari Tangkapan Layar WhatsApp, bukan yang dikeluarkan secara resmi oleh Website ataupun Media Sosial KIP Aceh Utara.

“Uraian yang disampaikan para Pengadu tidak berdasarkan hukum,” tuturnya.

Sebagai informasi, sidang kali ini berlangsung secara Virtual dengan Ketua Majelis berada di Kantor DKPP, dan Anggota Majelis dan para pihak berada di Daerahnya masing-masing.

Ketua Majelis dalam Sidang ini adalah Ratna Dewi Pettalolo (Anggota DKPP). Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, Ranisah (unsur KIP), dan Naidi Faisal (unsur Panwaslu). (RO)

Editor : Hamdani

Sumber : Humas DKPP

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Termuda di Aceh, Megawati Beri Amanah Jamal Idham Pimpin PDIP Nagan Raya   

Termuda di Aceh, Megawati Beri Amanah Jamal Idham Pimpin PDIP Nagan Raya  

16 Juni 2022

Peringati 17 Tahun Tsunami Aceh, Siaga Bencana Tangguh Bersama

27 Desember 2021

Ketua DPD Gelora Nagan Raya Dukung Pemekaran Kecamatan Tripa Jaya

9 Januari 2022

Most Popular

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri
Daerah

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

1 Juli 2025
HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara
Daerah

HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara

1 Juli 2025
382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue