Menu

Mode Gelap
Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

Hukum

DKPP Periksa KIP Aceh Utara Terkait Rekrutmen PPK

badge-check


					DKPP Periksa KIP Aceh Utara Terkait Rekrutmen PPK Perbesar

Narasiterkini.com, Jakarta- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Sidang Virtual Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 24-PKE-DKPP/II/2023 dan 28-PKE-DKPP/II/2023 di Jakarta. Selasa, (28/03/2023).

Perkara nomor 24-PKE-DKPP/II/2024 diadukan M. Azhar. Sedangkan perkara nomor 28-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Yusriadi, Safwani, Muhammad Nur Furqan, T. Yuherli Basri, dan Zulkarnaini (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara).

Para Teradu dari Dua Perkara ini mengadukan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara Zulfikar serta mengadukan Empat orang Anggotanya yakni Muhammad Usman, Muhammad Sayuni, Fauzan Novi, dan Munzir.

Pokok Aduan kedua Perkara ini mendalilkan Rekrtumen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan para Teradu telah melanggar Kode Etik dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Badan Adhoc kaitannya dengan Integritas dan Profesionalitas.

Para Teradu telah menerbitkan Dua Pengumumun dengan Dua Lampiran yang berbeda terkait Penetapan Hasil Seleksi Administrasi PPK untuk Pemilu Tahun 2024.

Azhar menjelaskan, pada Lampiran Pengumuman Pertama di Website KIP menyatakan atas Nama Syarwali dan Zulfahmi Tidak Lolos. Namun selang beberapa saat dengan Nomor Surat dan Tanggal yang sama  kedua Nama tersebut dinyatakan lulus.

“Pengumuman Seleksi Administrasi yang dikeluarkan Dua Kali pada
Hari yang sama di Jam yang berbeda,” ungkap Azhar.

Menurut Azhar, Seharusnya KIP Kabupaten Aceh Utara menjelaskan alasan jika ada Perubahan dalam Pengumuman tersebut, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat terhadap Integritas KIP Kabupaten Aceh Utara sebagai Penyelenggara Pemilu. “Ini para Teradu jelas tidak Profesional,” pungkasnya.

Jawaban Teradu

Seluruh Teradu membantah semua dalil Aduan yang disampaikan para Pengadu. Zulfikar menyebut bahwa dalil para Pengadu tidak jelas dan kabur.

Kepada Majelis, Zulfikar menyampaikan bahwa para Teradu telah melaksanakan tahapan Pembentukan PPK sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa KIP Kabupaten Aceh Utara telah menguluarkan Pengumuman pada Tanggal 3 Desember dengan Nomor: 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasli Seleksi Administrasi PPK untuk Pemilu Tahun 2024 beserta lampirannya, terdapat Nama Syarwali dari Kecamatan Baktiya dan Zulfahmi dari Kecamatan Matangkuli, dengan Keterangan Lulus.

“Kami hanya Satu Kali mengeluarkan Pengumuman, ke Website, Instagram, Facebook, dan Twitter Pukul 21.00 WIB,” tegas Zulfikar.

Selanjutnya menurut Teradu, Infromasi dan Bukti yang disampaikan Pengadu juga didapatkan dengan cara yang tidak jelas, karena hanya berdasarkan Sumber dari Tangkapan Layar WhatsApp, bukan yang dikeluarkan secara resmi oleh Website ataupun Media Sosial KIP Aceh Utara.

“Uraian yang disampaikan para Pengadu tidak berdasarkan hukum,” tuturnya.

Sebagai informasi, sidang kali ini berlangsung secara Virtual dengan Ketua Majelis berada di Kantor DKPP, dan Anggota Majelis dan para pihak berada di Daerahnya masing-masing.

Ketua Majelis dalam Sidang ini adalah Ratna Dewi Pettalolo (Anggota DKPP). Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, Ranisah (unsur KIP), dan Naidi Faisal (unsur Panwaslu). (RO)

Editor : Hamdani

Sumber : Humas DKPP

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum