Menu

Mode Gelap
Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

Hukum

Sat Reskrim Nagan Raya Berhasil Ringkus Pelaku Yang Diduga Mencuri Buah Sawit Milik PT. Socfindo

badge-check


					Sat Reskrim Nagan Raya Berhasil Ringkus Pelaku Yang Diduga Mencuri Buah Sawit Milik PT. Socfindo Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Sat Reskrim Polres Nagan Raya, berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian buah sawit milik PT.Socfindo Perkebunan Seunagan.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM minggu (1/5/2023) menyebutkan, pihaknya telah menahan HWD warga Gampong Langkak Kuala Pesisir, karena telah melakukan pencurian sawit milik PT.Socfindo tersebut.

Penangkapan dan penahanan itu, berdasarkan laporan M.Fahrizal Asisten Afdeling PT.Socfindo,dimana HWD telah melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan tersebut, ujarnya.

Menurut AKP Machfud,SH,MM kejadian pencurian buah sawit yang dilakukan tersangka itu, sekira pukul 18.00 wib (27/4/2023).Pada saat itu,dua orang saksi Sudarmono dan Ermizar, melihat pelaku sedang mamanen buah sawit milik PT.Socfindo.

Setelah melihat hal itu, kedua saksi melaporkan kepada Asisten perkebunan, sehingga pihaknya melakukan pengintaian serta melihat dua orang sedang melangsir buah sawit tersebut.

Saat dilakukan penangkapan itu, 1 orang pelaku berhasil lolos dan melarikan diri, sedangkan HWD berhasil ditangkap, dan telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, kata AKP Machfud,SH,MM.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya juga mengatakan, untuk saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan lebih lanjut, guna pelaku tersebut dapat ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, buah kelapa sawit sebanyak 2.010 Kg, atau Rp.3.500.000 jika di uangkan, pungkasnya.

(RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum