Menu

Mode Gelap
Muscab V PPP Nagan Raya Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepengurusan Baru Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan Bank Aceh Tuntaskan Sosialisasi dan Aktivasi IBC Non Tunai Gampong Se Nagan Raya, Siap Launching Awal Juni Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa PUPR Aceh Barat Kebut Perbaikan 153 Titik Jalan Rusak dan Berlobang Pastikan stok pangan aman, Anggota DPR RI tinjau Gudang Bulog Blangpidie

Daerah

Terkait Dugaan Korupsi Pungutan Dana Desa, Mantan Bupati Nagan Raya Kecewa Namanya Ikut Terseret

badge-check


					mantan bupati kabupaten Nagan Raya, HM Jamin Idham, Selasa (14/6/2023) /foto/ist Perbesar

mantan bupati kabupaten Nagan Raya, HM Jamin Idham, Selasa (14/6/2023) /foto/ist

Narasiterkini.com, SukaMakmue – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Nagan Raya, melakukan pemeriksaan terhadap mantan bupati kabupaten setempat, HM Jamin Idham, Selasa (13/6/2023) di Mapolres setempat.

Mantan Bupati Nagan Raya itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pungutan Rp7 juta per desa.

“Jadi pada hari ini saya dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik Tipikor Polres Nagan Raya, pemeriksaan ini terkait adanya dugaan korupsi pungutan Rp7 juta per desa,” kata Jamin Idham, Selasa (14/6/2023)

Jamin Idham menyebutkan, sebagai warga negara yang taat hukum tentu dirinya akan kooperatif terhadap pemanggilan yang dilakukan oleh Polres. Apalagi, saat ini polisi sedang mendalami adanya dugaan korupsi di tingkat desa.

“Tentu saya sebagai warga akan kooperatif dalam pemeriksaan ini, dan apa saja yang diperlukan oleh polisi tentu saya menyampaikan yang seadanya,” tuturnya.

Jamin Idham mengaku, saat diperiksa di Mapolres Nagan Raya, dirinya dicecar 40 pertanyaan oleh tim penyidik. Pemeriksaan tersebut juga berlangsung dengan lancar.

“Proses pemeriksaan berjalan dengan lancar, dan ada 40 pertanyaan yang ditanyai kepada saya oleh tim penyidik,” sebut Jamin Idham.

Selain itu, Jamin Idham juga membantah pengakuan salah seorang camat setempat yang mengaku kepada polisi kalau pungutan dana desa itu atas instruksi dirinya.

“Yang buat keputusan (mengutip dana desa) di Kecamatan Darul Makmur itu merupakan keputusan mereka sendiri. Sehingga saya dipanggil untuk diambil keterangan karena nama saya disebut-sebut,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Jamin Idham juga mengaku kalau dirinya kecewa terhadap pemerintah kecamatan yang memutuskan kebijakan mengutip dana desa tanpa koordinasi dengan pemerintah kabupaten.

Sebab, lanjut Jamin, jika pemerintah kecamatan mau melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten, maka pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dari kebijakan pengutipan dana desa itu bisa dicegah.

“Sikap mereka sangat kita sayangkan, dimana mereka itu dulu waktu berbuat tidak ada koordinasi dengan pemerintah kabupaten. Jika mereka mau koordinasi, mungkin kita bisa menjelaskan, dan melakukan koordinasi dengan bagian hukum apakah kebijakan itu melanggar hukum atau tidak,” pungkasnya. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

10 Mei 2026 - 15:15 WIB

Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa

10 Mei 2026 - 11:14 WIB

PUPR Aceh Barat Kebut Perbaikan 153 Titik Jalan Rusak dan Berlobang

10 Mei 2026 - 08:43 WIB

Gerak Cepat Bantu Masyarakat, Tokoh Nagan Raya ini Apresiasi Brimob Polda Aceh 

8 Mei 2026 - 14:56 WIB

DPRK Mulai Bahas LKPJ Bupati Nagan Raya, Lima Dinas Sudah Diproses 

8 Mei 2026 - 10:27 WIB

Trending di Daerah