Menu

Mode Gelap
Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa PUPR Aceh Barat Kebut Perbaikan 153 Titik Jalan Rusak dan Berlobang Pastikan stok pangan aman, Anggota DPR RI tinjau Gudang Bulog Blangpidie FORJIAS berbagi Ilmu dengan Pelajar MAN 4 Aceh Selatan, Belajar Bijak Bermedia dan Lawan Hoaks Bersama  Upaya Membuka Akses Transportasi, Wabup Aceh Selatan dan Dandim Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan Bailey  Sama dengan Abdya dan Aceh Barat, RSUD SIM Nagan Raya Tak Batasi Masyarakat untuk Berobat

Peristiwa

Pemerkosaan Hingga Korban Hamil, Polres Nagan Raya Tangkap Seorang Predator Kelamin 

badge-check


					Pemerkosaan Hingga Korban Hamil, Polres Nagan Raya Tangkap Seorang Predator Kelamin  Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi sebut saja Mawar hingga hamil, seorang pemuda di Kecamatan Tadu Raya di tangkap Polisi.

“Pemerkosaan terhadap Mawar siswi kelas 1 SMA itu berawal dari perkenalan via telepon antara pelaku dan korban,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM, Rabu (9 Agustus 2023)

Menurut AKP Machfud, kejadian malang yang menimpa Mawar tersebut diperkirakan pada awal april lalu. Dengan modal kenalan lewat HP itu, sehingga pelaku mengajak korban untuk bertemu di Alun Alun Suka Makmue.

Setelah itu ujarnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor miliknya menuju sebuah gampong masih dalam wilayah Nagan Raya

Masih kata AKP Machfud, setelah tiba di salah satu gampong, pelaku langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban, di area perkebunan sawit milik masyarakat.

“Bahkan pemerkosaan itu, telah dilakukan oleh pelaku sebanyak 5 kali di lokasi yang sama, sejak april dan bulan mei yang lalu. Akibat perbuatan tersebut ,korban kini sedang hamil dari hasil pemerkosaan yang dilakukan oleh pemuda bejat tersebut,” ungkap AKP Machfud,SH,MM.

Karena perbuatan tersebut, pelaku telah ditahan Mapolres Nagan Raya, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejat tersebut. Sedangkan penangkapan itu berdasarkan laporan dari keluarga korban.

“Untuk pelaku pemerkosaan itu,akan dikenakan pasal 49 Jo pasal 50 Qanun Aceh, nomor 6 tahun 2014,tentang hukum jinayat,”pungkas AKP Machfud,SH,MM secara tegas. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya

29 April 2026 - 10:22 WIB

Rumah Warga di Perumahan Alue Kambuk Nagan Raya Dibobol, Uang Ratusan Juta Ikut Raib

26 April 2026 - 12:23 WIB

Lagi Asik Pacaran Dalam Mobil Depan Kantor Bupati Aceh Barat, Sepasang Remaja Diamankan Satpol-PP

14 April 2026 - 19:00 WIB

BPBK Abdya Hentikan Pencarian Warga Hilang, Hasilnya Tak Ditemukan

14 April 2026 - 18:32 WIB

Plt Kalak BPBK Abdya Dituding Lemah Koordinasi, Pencarian Orang Hilang Jadi Terhambat

12 April 2026 - 12:17 WIB

Trending di Daerah