Menu

Mode Gelap
Bawaslu Kabupaten Nagan Raya Perkuat Demokrasi melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya Bupati Tarmizi Buka Kegiatan Musorkab KONI Aceh Barat 2026 Pengadaan Mobil Dinas Rp1,87 Miliar Sebelum Bupati Aceh Selatan Dilantik, Haji Mirwan lebih Memilih Pakai Kendaraan Pribadi  Bupati Aceh Selatan Kembali Dapat Yakinkan Pusat, Kali ini Bawa Pulang Excavator untuk Percepat Pemulihan Pascabencana Perkuat Sinergi Pemerintah dan Wartawan untuk Kemajuan Daerah, Kadis Kominsa Aceh Barat Kunjungi Sekretariat SWI

Peristiwa

Pemerkosaan Hingga Korban Hamil, Polres Nagan Raya Tangkap Seorang Predator Kelamin 

badge-check


					Pemerkosaan Hingga Korban Hamil, Polres Nagan Raya Tangkap Seorang Predator Kelamin  Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi sebut saja Mawar hingga hamil, seorang pemuda di Kecamatan Tadu Raya di tangkap Polisi.

“Pemerkosaan terhadap Mawar siswi kelas 1 SMA itu berawal dari perkenalan via telepon antara pelaku dan korban,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM, Rabu (9 Agustus 2023)

Menurut AKP Machfud, kejadian malang yang menimpa Mawar tersebut diperkirakan pada awal april lalu. Dengan modal kenalan lewat HP itu, sehingga pelaku mengajak korban untuk bertemu di Alun Alun Suka Makmue.

Setelah itu ujarnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor miliknya menuju sebuah gampong masih dalam wilayah Nagan Raya

Masih kata AKP Machfud, setelah tiba di salah satu gampong, pelaku langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban, di area perkebunan sawit milik masyarakat.

“Bahkan pemerkosaan itu, telah dilakukan oleh pelaku sebanyak 5 kali di lokasi yang sama, sejak april dan bulan mei yang lalu. Akibat perbuatan tersebut ,korban kini sedang hamil dari hasil pemerkosaan yang dilakukan oleh pemuda bejat tersebut,” ungkap AKP Machfud,SH,MM.

Karena perbuatan tersebut, pelaku telah ditahan Mapolres Nagan Raya, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejat tersebut. Sedangkan penangkapan itu berdasarkan laporan dari keluarga korban.

“Untuk pelaku pemerkosaan itu,akan dikenakan pasal 49 Jo pasal 50 Qanun Aceh, nomor 6 tahun 2014,tentang hukum jinayat,”pungkas AKP Machfud,SH,MM secara tegas. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat?

2 Juli 2026 - 23:58 WIB

Puluhan Warga Tuntut Keadilan, Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Polres Aceh Barat, Sampai Bawa Poster Copot Kasat Reskrim

1 Juli 2026 - 00:22 WIB

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Trending di Daerah