• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Hindari Korban Mafia Tanah, BPN Ajak Masyarakat Suksesi Program Redistribusi Tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

by Redaksi
25 Agustus 2023
in Peristiwa
0
8.1k
SHARES

Hindari Korban Mafia Tana

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Hindari
permasalahan (sengketa) tanah di kemudian hari, pihak Kantor Pertanahan Nagan Raya imbau masyarakat untuk menyukseskan program redistribusi
Tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal itu disampaikan di sela sela temu silaturahmi bersama awak media di wilayah itu, Jumat, (25/08/2023.

RelatedPosts

Gempa Bumi 6’2 SR, Guncang Aceh Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Bumi 6’2 SR, Guncang Aceh Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

11 Mei 2025
Minibus Isuzu Alami Laka Lantas Tunggal di Samatiga, 5 Penumpang Alami Luka-luka

Minibus Isuzu Alami Laka Lantas Tunggal di Samatiga, 5 Penumpang Alami Luka-luka

8 Mei 2025
Kebakaran Pasar Hanguskan 23 Kedai dan 1 Pustaka SD di Aceh Jaya

Kebakaran Pasar Hanguskan 23 Kedai dan 1 Pustaka SD di Aceh Jaya

30 April 2025
Load More

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengamanatkan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya, pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara yang digunakan untuk mencapai sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.

Tugas negara untuk melaksanakan amanat pengaturan dan pengelolaan agraria yang bertujuan meningkatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai dengan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang pembaruan agrarian dan pengelolaan sumber daya alam.

Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan selaku lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara.

Untuk menjalankan amanat tersebut Kementerian ATR/BPN mempunyai tugas dan fungsi yaitu perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah.

Kemudian, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Lebih lanjut, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah dan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dalam hal ini Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya dalam rencana strategis 2020-2024 memprioritaskan beberapa kegiatan Program Strategis Nasional (PSN), diantaranya mempercepat Rencana Tata Ruang (RTR) pada tingkat kabupaten/kota, percepatan pemenuhan peta dasar sampai pada tingkat kabupaten/kota, serta melakukan percepatan pendaftaran tanah melalui program redistribusi tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sejak Tahun 2017-2022 Kantor Pertanahan telah melakukan pensertifikatan tanah sebanyak 14.782 Sertipikat program PTSL dan Tahun 2019-2022 sebanyak 5.836 Sertipikat melalui program Redistribusi Tanah.

Untuk diketahui, program PTSL merupakan program revolusioner yang mampu mengakselerasi pendaftaran dan pemetaan tanah di Indonesia khususnya di Kabupaten Nagan Raya, sementara itu program Redistribusi Tanah merupakan program pensertifikatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang merupakan tanah yang dikuasai oleh negara atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk redistribusi atau dilegalisasi.
Pada Tahun 2023 Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya memiliki target PTSL melalui Peta Bidang Tanah (PBT) sebanyak 5.527 Hektar (Ha), Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) 10.601 dan target pensertifikatan Tanah melalui program Redistribusi Tanah sebanyak 500 bidang tanah.

“Dengan target yang besar ini, kami mengajak segenap stakeholder maupun masyarakat terutama pada lokasi program PTSL yaitu Kecamatan Seunagan, Seunagan Timur dan Beutong dan lokasi Redistribusi Tanah yaitu di Kecamatan Darul Makmur Desa Alue Waki, Kecamatan Tadu Raya Desa Babah Dua, Pasi Luah , Gunong Sapek, Alue Bata, kemudian Kecamatan Kuala, Desa Lawa Batu dan Jogja agar berpatisipasi dalam rangka menyukseskan kegiatan strategis nasional ini,”ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya, Shafwan, S.H, Suka Makmue, Jum’at, 25 Agustus 2023.

Selain itu, dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya juga memiliki tujuh layanan prioritas sebagai quickwins layanan pertanahan yang bertujuan untuk perbaikan indeks persepsi korupsi, meningkatkan transparansi dengan memperbanyak layanan elektronik, lebih mudah dimonitor melalui dashboard layanan karena tidak memerlukan kegiatan lapangan.

Kemudian, perbaikan terhadap 7 layanan yang artinya perbaikan sebagian besar layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN (mencapai 79% dari total berkas layanan) dan menyederhanakan dokumen persyaratan seperti KTP dan AKTA pendirian telah terintegrasi dengan system elektronik Dukcapil dan AHU. 7 (Tujuh) Layanan Prioritas tersebut yaitu, Pendaftaran SK, Peralihan Hak, Roya, Pengecekan, SKPT, Hak Tanggungan dan Perubahan Hak.

Dalam data statistik.atrbpn.go.id per 24 Agustus 2023 Kantor Pertanahan menduduki peringkat 2 se-Aceh dalam rekap 7 Layanan Prioritas dari jumlah berkas sebanyak 647 dengan 100% kinerja dan 99,33% Akselerasi. (RO)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Harapan dari CSR untuk Adanya Asrama Mahasiswa Darul Makmur di Meulaboh

Harapan dari CSR untuk Adanya Asrama Mahasiswa Darul Makmur di Meulaboh

10 Juli 2020
Turnamen Harbak PU ke 79, PB PUPR Plus A Sabet Juara 1

Turnamen Harbak PU ke 79, PB PUPR Plus A Sabet Juara 1

17 November 2024
Breaking News: Disangka Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Mualem Diamankan Polisi

Breaking News: Disangka Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Mualem Diamankan Polisi

7 Mei 2024

Most Popular

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan Sejumlah Barang Haram
Daerah

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan Sejumlah Barang Haram

12 Juni 2025
Ratusan Penonton Ikut Sukseskan Lomba Pencak Silat POMDA XIX Aceh di GOS Aceh Barat
Olah Raga

Ratusan Penonton Ikut Sukseskan Lomba Pencak Silat POMDA XIX Aceh di GOS Aceh Barat

12 Juni 2025
Tim Humas BAS Silaturahmi ke PWI Aceh, Wartawan Persoalkan Hambatan Komunikasi
Daerah

Tim Humas BAS Silaturahmi ke PWI Aceh, Wartawan Persoalkan Hambatan Komunikasi

11 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue