Menu

Mode Gelap
PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

Hukum

Responsif Keluhan Masyarakat, Personel Satlantas Polres Sabang Razia Sepeda Motor Berknalpot Brong

badge-check


					Responsif Keluhan Masyarakat, Personel Satlantas Polres Sabang Razia Sepeda Motor Berknalpot Brong Perbesar

 

Narasiterkini.com, Sabang- Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sabang Polda Aceh merazia sepeda motor yang menggunakan knalpot brong (racing) di Jalan Lintas Aneuk Laot, Balohan, Kota Sabang, Jumat, 12 Januari 2024. Razia tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, apalagi menjelang Pemilu 2024.

“Benar, kita melaksanakan razia kendaraan berknalpot brong untuk menjaga ketertiban umum jelang Pemilu 2024. Hal ini juga berdasarkan keluhan masyarakat yang terganggu dengan kebisingan kendaraan berknalpot brong,” kata Kapolres Sabang AKBP Erwan, dalam rilisnya, Jumat, 12 Januari 2024.

Erwan mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk menertibkan kendaraan, terutama roda dua yang menggunakan knalpot brong. Dalam razia tersebut, kata Erwan, pihaknya berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor berknalpot brong dan telah diamankan ke Polres Sabang untuk ditindak.

“Semua kendaraan roda dua yang terjaring itu diamankan di Mapolres Sabang, untuk proses selanjutnya sesuai undang-undang yang berlaku dan pelanggarannya masing-masing,” ujarnya.

Erwan menjelaskan, razia knalpot brong akan terus dilakukan pada waktu-waktu tertentu guna menertibkan kendaraan bersuara bising termasuk aktivitas balap liar, sehingga masyarakat bisa aman dan nyaman.

Selain itu, sambungnya, razia itu untuk menyadarkan masyarakat bahwa menggunakan knalpot brong menyalahi aturan karena mengganggu ketertiban umum, serta dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Menggunakan knalpot brong dan pelaku balap liar adalah melanggar Pasal 25 ayat 1 jo Pasal 106 Ayat 3, Pasal 48 Ayat 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” demikian, pungkas Erwan. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum