Menu

Mode Gelap
PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Dua Kasus Pencurian, Kini Para Tersangka Berurusan dengan Hukum

badge-check


					Polres Aceh Selatan Ungkap Dua Kasus Pencurian, Kini Para Tersangka Berurusan dengan Hukum Perbesar

 

Narasiterkini.com, Tapaktuan- Polres Aceh Selatan Polda Aceh Gelar Konferensi Pers dengan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh satuan Reserse kriminal. Sabtu (13/01/2024)

Kegiatan Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K.,yang didampingi Wakapolres Kompol Iswar SH., Kabagops AKP Rizal Firmansyah SE.,M.Si , Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH. dan Kasi Humas AKP Adam Sugiarto yang diselenggarakan di Aula Presisi Polres Aceh Selatan.

Dihadapan awak media Kapolres Aceh Selatan dalam keterangan Konferensi Pers menyampaikan ada 4 kasus Tindak Pidana salahsatunya kasus pencurian yang terjadi di Gampong Padang dengan tersangka MH (40) yang merupakan paman korban.

Aksi pencurian tersebut dengan memanjat plapon kamar mandi serta menggambil emas yang ada di dalam kamar korban dengan total kerugian kurang lebih sebesar 90 juta rupiah, Terhadap tersangka penyidik menerapkan pasal 363 ke 3e dan 5e Jo pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

kasus terakhir yang diungkap adalah pencurian di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kluet Selatan dengan tersangka SA, KY dan Ronal (DPO) yang melakukan aksinya dengan membobol ruangan sekolah dengan menggunakan linggis untuk mengambil barang milik sekolah. Pelaku dijatuhi hukuman pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara.

Selanjutnya Kapolres menambahkan, Polres Aceh Selatan akan serius menangani semua kasus tindak Pidana dan menindak tegas pelaku-pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Aceh Selatan.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Aceh Selatan, dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi terkait dengan adanya kasus pidana Yang terjadi di wilayah hukum polres Aceh Selatan,” ungkap Kapolres Aceh Selatan yang baru saja menjabat tersebut.

“Terimakasih kepada rekan rekan wartawan yang telah ikut dalam giat konferensi pers ini, mari kita bersama menciptakan Aceh Selatan yang Aman dan Kondusif,” ajak Kapolres yang berlatarbelakang dekat dengan awak media saat bertugas. (*)

Sumber: Tribrata News Aceh Selatan

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum