Menu

Mode Gelap
Pastikan stok pangan aman, Anggota DPR RI tinjau Gudang Bulog Blangpidie FORJIAS berbagi Ilmu dengan Pelajar MAN 4 Aceh Selatan, Belajar Bijak Bermedia dan Lawan Hoaks Bersama  Upaya Membuka Akses Transportasi, Wabup Aceh Selatan dan Dandim Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan Bailey  Sama dengan Abdya dan Aceh Barat, RSUD SIM Nagan Raya Tak Batasi Masyarakat untuk Berobat PD IWO Nagan Raya Segera Terbentuk, Fokus Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis Melalui UKW Gerak Cepat Bantu Masyarakat, Tokoh Nagan Raya ini Apresiasi Brimob Polda Aceh 

Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Dua Kasus Pencurian, Kini Para Tersangka Berurusan dengan Hukum

badge-check


					Polres Aceh Selatan Ungkap Dua Kasus Pencurian, Kini Para Tersangka Berurusan dengan Hukum Perbesar

 

Narasiterkini.com, Tapaktuan- Polres Aceh Selatan Polda Aceh Gelar Konferensi Pers dengan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh satuan Reserse kriminal. Sabtu (13/01/2024)

Kegiatan Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K.,yang didampingi Wakapolres Kompol Iswar SH., Kabagops AKP Rizal Firmansyah SE.,M.Si , Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH. dan Kasi Humas AKP Adam Sugiarto yang diselenggarakan di Aula Presisi Polres Aceh Selatan.

Dihadapan awak media Kapolres Aceh Selatan dalam keterangan Konferensi Pers menyampaikan ada 4 kasus Tindak Pidana salahsatunya kasus pencurian yang terjadi di Gampong Padang dengan tersangka MH (40) yang merupakan paman korban.

Aksi pencurian tersebut dengan memanjat plapon kamar mandi serta menggambil emas yang ada di dalam kamar korban dengan total kerugian kurang lebih sebesar 90 juta rupiah, Terhadap tersangka penyidik menerapkan pasal 363 ke 3e dan 5e Jo pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

kasus terakhir yang diungkap adalah pencurian di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kluet Selatan dengan tersangka SA, KY dan Ronal (DPO) yang melakukan aksinya dengan membobol ruangan sekolah dengan menggunakan linggis untuk mengambil barang milik sekolah. Pelaku dijatuhi hukuman pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara.

Selanjutnya Kapolres menambahkan, Polres Aceh Selatan akan serius menangani semua kasus tindak Pidana dan menindak tegas pelaku-pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Aceh Selatan.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Aceh Selatan, dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi terkait dengan adanya kasus pidana Yang terjadi di wilayah hukum polres Aceh Selatan,” ungkap Kapolres Aceh Selatan yang baru saja menjabat tersebut.

“Terimakasih kepada rekan rekan wartawan yang telah ikut dalam giat konferensi pers ini, mari kita bersama menciptakan Aceh Selatan yang Aman dan Kondusif,” ajak Kapolres yang berlatarbelakang dekat dengan awak media saat bertugas. (*)

Sumber: Tribrata News Aceh Selatan

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Trending di Hukum