Narasiterkini.com | Blangpidie – Petugas Linmas Tempat Pemungutan Suara (TPS) melarang dan menyita alat komunikasi (handphone) milik pemilih yang sudah dipersilahkan memberikan hak pilihnya dibilik pemungutan suara.
Salah satunya handphone milik Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya, Iswandi, SH, petugas menyita handphone tersebut lantaran kedapatan sama petugas Linmas yang sedang berjaga di pintu masuk TPS.
Kondisi ini berlangsung dalam kegiatan simulasi pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu tahun 2024, di halaman terbuka Kantor Camat Blangpidie atau tepat didepan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Blangpidie, Rabu, 31 Januari 2024.
Pada kesempatan itu, petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertindak sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), memberi penjelasan tentang surat suara calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, calon anggota DPR Aceh dan calon anggota DPR Kabupaten.
Selanjutnya, saat pemilih telah mencoblos setiap surat suara dan hendak memasukkan kedalam kotak pemungutan suara, petugas KPPS mengarahkan pemilih agar tidak salah memasukkan surat suara kedalam kotak suara sesuai dengan yang penanda yang telah diberikan pada kotak suara.
Ketua Devisi Teknis dan Penyelenggaraan KIP Abdya, Deri Sudarma, SH mengatakan kegiatan simulasi pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu tahun 2024, bertujuan petugas KPPS memahami peraturan dan ketentuan.
“Simulasi kedua ini diikuti oleh peserta PPS dari 5 desa terbaik setiap kecamatan, dalam simulasi ini PPS bertindak sebagai KPPS, serta perwakilan parpol,” ujarnya.
Lajut Deri, simulasi yang diadakan merupakan tindaklanjut dari Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu tahun 2024.
“Dengan simulasi ini kita berharap PPS dan KPPS memahami tata cara pelaksanaan proses pemungutan suara,” harapnya.
Discussion about this post