Narasiterkini.com, Suka Makmue– Terdapat kecurangan, satu TPS di Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur dijadwalkan pemungutan suara ulang.
Ketua KIP Nagan Raya, Arif Budiman, kepada awak media menjelaskan pihaknya sudah menjadwalkan pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 03 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur.
Hal itu dilakukan berpedoman pada surat Panwaslih Nagan Raya terkait temuan pelanggaran Pemilu di TPS tersebut.
Jadwal PSU yang direncanakan KIP pada Rabu, 21 Februari 2024 dengan 5 surat suara yakni capres/cawapres, DPR RI, DPD RI, DPRA, dan DPRK.
“Benar. Kami menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih. Alhamdulillah sudah kita tetapkan jadwal Pemungutan suara ulang 21 Februari 2024,” ungkap Arif, Minggu, (18/02/2024) via sambungan telepon seluler.
Seperti berita sebelumnya, salah seorang timses dari salah satu parnas melakukan pencoblosan atas nama dirinya dan atas nama adik iparnya (yang tak berada di wilayah dapil). Pria yang berinisial M tersebut saat melakukan pencoblosan di Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur saat masuk pertama di pintu keluar tidak melakukan celup tinta di sidik jari.
Saat melakukan pencoblosan kedua kalinya baru dirinya melakukan pencelupan jari di kotak tinta yang disediakan oleh petugas, terpantau warga pria inisial M tersebut ditangkap dan sempat diamankan di kantor kepolisian setempat. (*)
Discussion about this post