Menu

Mode Gelap
PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

Hukum

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Kembali Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Ganja 

badge-check


					Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Kembali Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Ganja  Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan- Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian S.H.,M.H., beserta Tim Opsnalnya tidak henti-hentinya terus berupaya untuk memutus mata rantai peredaran Narkotika. Menyikapi informasi masyarakat kali ini Satresnarkoba kembali amankan dua pelaku penyalahguna narkotika jenis Ganja. Rabu, (28/02/2024) 

Pelaku berinisial IA (22) Laki-laki , yang berkerja sebagai petani, beralamat Simpang Empat Kluet Utara dan RZ (25) Laki-laki yang juga seorang Petani warga Desa Pulo Ie Kluet Utara diamankan pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 di tempat dan waktu yang berbeda.

Untuk IA ditangkap sekira Pukul 17.00 WIB di Desa Krueng Batee Kecamatan Kluet Utara, sedangkan RZ diamankan sekitar Pukul 20.00 WIB di Dusun Kawat Desa Pulo Ie Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Huma, AKP Adam Sugiarto menerangkan bahwa kedua pelaku tertangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat.

“Kedua pelaku ditangkap dan diamankan pada tempat dan waktu yang berbeda,” ungkap Adam.

Kata Kasi Humas, awalnya petugas dari Tim Opsnal Satres Narkoba mengamankan IA di jembatan Desa Krueng Batee Kluet Utara, dan menyita barang bukti 1 Bungkus narkotika jenis Ganja yang dibungkus kertas buku warna putih dengan berat Brutto 14,65 (empat belas koma enam puluh lima) gram, beserta 1(satu) unit HP merk Realme dan Sepeda Motor Merk Supra X.

“Sedangkan pelaku RZ, kita amankan berdasarkan pengakuan dari IA bahwa dia memperoleh Ganja tersebut dari RZ,” kata Adam.

Tidak menunggu lama, selang kurang lebih 3 jam pelaku RZ berhasil diamankan juga di jalan lintas Dusun Kawat Desa Pulo Ie Kluet Utara beserta barang bukti 1 (satu) ikat Narkotika jenis Ganja yang dibungkus kain warna merah, 1 (satu) satu bungkus kecil Ganja dibalut kertas buku, 1 (satu) bungkus besar Ganja yang dibungkus kertas buku dengan total Berat 180 (seratus delapan puluh) gram, 1 (satu) bungkus plastik biji Ganja, 5 (lima) buah buku tulis, 1 (satu) unit HP Merk Oppo dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat.

“Saat ini kedua pelaku dan semua barang bukti telah diamanakn ke Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasi Humas.

Kami berharap bahwa tindakan ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta meningkatkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkotika di masyarakat. Langkah-langkah pencegahan dan penindakan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran narkotika kususnya di Wilayah Aceh Selatan. (RO/Hi)

Sumber : Humasres Asel

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum