Menu

Mode Gelap
PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

Hukum

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Pemilik Usaha Pencucian Mobil karena Mencuri

badge-check


					Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Pemilik Usaha Pencucian Mobil karena Mencuri Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DD (45) warga Simpang Empat Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian uang tunai Rp. 30.000.000., (tiga puluh juta rupiah) milik korban An. Kasmadi (43) yang berpropesi sebagai petani warga Gampong Durian Kawan Kecamatan Kluet Timur yang terjadi di tempat pencucian mobil Gampong Simpang Empat Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan pada Senin 26 Februari 2024.

DD terduga pelaku pencurian tersebut ditangkap dan diamankan pada hari Rabu (28/02/2024), saat sedang berada di tempat usaha miliknya yaitu tempat pencucian mobil.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo melalui Kasi Humas, AKP Adam Sugiarto membenarkan bahwa telah ditangkap DD yang merupakan pemilik usaha pencucian mobil di Simpang Empat Kluet Utara pada hari Rabu 28 Februari 2024 yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian uang.

Lanjut Adam, mengutip penyampaian dari Kasat Reskrim AKP Fajriadi, berdasarkan laporan Polisi LP-B/24/II/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 26 Februari 2024, sesuai dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku menjurus kepada pemilik-pemilik usaha pencucian mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DD, pelaku mengakui bahwa dirinya mengambil uang tersebut yang ada didalam BOX milik korban dan memasukkan uang tersebut ke rekening pribadinya melalui BSI Link. Uang sekarang telah ditarik untuk diamankan sebagai barang bukti.

“Tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada saat korban Kasmadi mengetahui kehilangan uang usai mencuci mobilnya di tempat usaha DD. Korban pada hari itu langsung melapor ke Mapolres Aceh Selatan,” Ujar Adam.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan barang bukti berupa Uang tunai Rp.30.000.000., (tiga puluh juta rupiah), buku rekening BSI milik DD dan pelaku pada saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (RO/Hi)

Sumber : Humasres Asel

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum