• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Warga Abdya Diminta Patuhi Himbauan Forkopimda Ini Selama Bulan Suci Ramadan

by Redaksi
19 Maret 2024
in Daerah, Opini
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com | Blangpidie – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Barat Daya (Abdya) menerbitkan Seruan Bersama tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Seruan Bersama tersebut ditandatangani oleh Pj Bupati Abdya Darmansah, SPd MM, Ketua DPRK Abdya Nurdianto, Dandim 0110 Abdya Letkol Inf Beni Maradona, SSos, Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, SH SIK, Kajari Abdya Heru Widjatmiko, SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie Munawar Hamidi, SH, Ketua Mahkamah Syari’yah Blangpidie Muhammad Nawawi, SHI MH, dan Ketua MPU Abdya Tgk Muhamamd Dahlan, S.Ag.

RelatedPosts

Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Tradisi Penyambutan 20 Personel Baru

Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Tradisi Penyambutan 20 Personel Baru

17 Juni 2025
Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

16 Juni 2025
RAMPAS Setia 08 Aceh Barat Desak Mendagri RI Cabut Pemberian Wilayah Administratif Pemerintah dan Pulau

RAMPAS Setia 08 Aceh Barat Desak Mendagri RI Cabut Pemberian Wilayah Administratif Pemerintah dan Pulau

16 Juni 2025
Load More

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Abdya Indra Darmawan, SE, mengatakan, seruan bersama ini diteken secara bersama pada tanggal 4 Maret 2024, yang bertujuan untuk meningkatkan semangat kekhusyukan, dan keikhlasan selama menjalankan ibadah puasa ramadhan, khususnya bagi umat muslim dalam kabupaten Abdya, sehingga perlu dikeluarkan beberapa anjuran dan imbauan yang harus ditaati bersama.

Kabag Prokopim menjelaskan, adapun poin pertama dalam himbauan tersebut adalah diharapkan kepada umat muslim dan muslimat untuk dapat melaksanakan ibadah puasa dengan penuh keimanan dan ketaqwaan.

“Dan juga kepada umat muslim dan muslimat agar dapat menghidupkan masjid, meunasah dan tempat ibadah lainnya dengan shalat fardhu, tarawih, witir secara berjamaah, tadarus dan amalan sunnah lainnya,” jelas Kabag Indra.

Lebih lanjut, Kabag Indra menjelaskan dari seruan bersama tersebut khususnya kepada pemilik cafe, toko, kedai, kios dan tempat usaha lainnya wajib menghentikan aktivitasnya pada malam hari sampai dengan selesai pelaksanaan ibadah sunnah tarawih dan witir dan juga kepada penjual makanan dan minuman agar tidak berjualan pada siang hari sejak pagi sampai dengan waktu shalat ashar.

“Serta menghentikan segala aktivitas pada waktu-waktu shalat fardhu untuk melaksanakan ibadah”, tambah Indra.

“Setiap orang, tempat usaha atau tempat ibadah lainnya dilarang untuk menyediakan makanan, melindungi dan memberikan fasilitas kepada orang yang tidak berpuasa pada siang hari,” sebut Kabag.

Dalam seruan bersama tersebut juga masyarakat dilarang menghidupkan bunyi-bunyian yang dapat mengganggu ketenangan orang yang melakukan ibadah didalam bulan suci ramadhan, seperti petasan, mercon, meriam bambu dan sejenisnya, dan kepada masyarakat non muslim agar menghormati dan menjaga kesucian bulan suci ramadhan.

“Terakhir kepada setiap muslim dilarang menghabiskan waktu dengan kegiatan-kegiatan yang dapat merusak kesucian bulan ramadhan,” ujar Kabag Indra.

“Atas diterbitnya seruan bersama tersebut pemerintah kabupaten Abdya akan melakukan pengawasan melalui personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, agar pelaksanaan ibadah puasa di tengah masyarakat dapat berjalan sesuai syariat Islam, tanpa ditunggangi dengan kegiatan yang sia-sia dan mengotori kesucian bulan Ramadan,” ungkap Kabag.

“Apabila nanti ditemukan pelanggaran-pelanggaran, kami akan dilakukan pembinaan yang ditingkatkan dengan peringatan dan apabila masih terulang, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kabag. Prokopim Indra.

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Tikam Ustadz, Polres Aceh Tenggara Tangkap Mantan Polisi

Tikam Ustadz, Polres Aceh Tenggara Tangkap Mantan Polisi

30 Oktober 2020
ASAG Nagan Raya Minta DPRK dan Bupati Nagan Raya Bawa Tambang Batu Bara Ilegal Ke Ranah Hukum

ASAG Nagan Raya Minta DPRK dan Bupati Nagan Raya Bawa Tambang Batu Bara Ilegal Ke Ranah Hukum

22 April 2025
Hasil Panen Lemon Petani Nagan Raya Tembus Pasar Luar Aceh

Hasil Panen Lemon Petani Nagan Raya Tembus Pasar Luar Aceh

24 Februari 2022

Most Popular

Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Tradisi Penyambutan 20 Personel Baru
Daerah

Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Tradisi Penyambutan 20 Personel Baru

17 Juni 2025
Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia
Daerah

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

16 Juni 2025
RAMPAS Setia 08 Aceh Barat Desak Mendagri RI Cabut Pemberian Wilayah Administratif Pemerintah dan Pulau
Daerah

RAMPAS Setia 08 Aceh Barat Desak Mendagri RI Cabut Pemberian Wilayah Administratif Pemerintah dan Pulau

16 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue