Menu

Mode Gelap
TMMD ke-128 Membawa Berkah Bagi Nek Nurhabibah di Abdya Gantikan Jonniadi, Teuku Yordan Terpilih Jadi Ketua Karang Taruna Nagan Raya Periode 2026-2031 Pemkab Nagan Raya Gelar Rakor Pembinaan Orang Tua Asuh Cegah Stunting Tahap I Tahun 2026 PUPR Aceh Barat Fokus Peningkatan Jalan Aspal Wilayah Kota dan Plosok Desa Ini Sasaran TMMD ke-128 di Tangan-Tangan tahun 2026 SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

Hukum

Sidak Ke SPBU, Kapolres Nagan Raya akan Tindak SPBU Nakal yang Rugikan Masyarakat

badge-check


					Sidak Ke SPBU, Kapolres Nagan Raya akan Tindak SPBU Nakal yang Rugikan Masyarakat Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi berjanji akan menindak tegas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang nakal atau melakukan praktik curang hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau konsumen.

Hal tersebut disampaikan Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, dalam keterangannya di Nagan Raya, Jumat, 29 Maret 2024.

Vitra menjelaskan, pihaknya tidak akan mentolerir jika ada SPBU yang kedapatan berbuat curang. Hal itu sebagaimana perintah Kabareskrim Polri melalui Kapolda Aceh, yang menyikapi situasi di beberapa wilayah lain yang telah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan di SPBU dengan cara mencampur bahan bakar minyak (BBM) dengan air.

Menindaklanjuti perintah itu, kata Vitra, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap SPBU-SPBU yang ada di Nagan Raya, seperti SPBU Blang muko, SPBU Paya Undan, SPBU Suak Puntong, dan SPBU Gunong Cut.

Pengecekan tersebut dilakukan sebagai wujud antisipasi agar tidak ada praktik kecurangan, baik dengan mencampur air maupun mengurangi volume BBM. Vitra menegaskan juga akan menindak SPBU yang kedapatan merugikan konsumen, apalagi menjelang hari raya Idul fitri 1445 hijriah.

“Sesuai dengan perintah Kabareskrim Polri dan Kapolda Aceh, kita telah mengecek ke semua SPBU yang ada di Nagan Raya. Alhamdulillah, hasilnya tidak didapati adanya praktik curang, pompa nozzle masih normal, mesin dispenser masih tersegel, BBM yang dikeluarkan pun sesuai dengan jumlah harga yang tertera,” jelasnya.

Vitra tetap mengimbau, para pemilik SPBU khususnya yang ada di Nagan Raya agar tidak main-main atau coba-coba mencurangi meteran dispenser BBM atau praktik kecurangan lainnya, karena hal itu akan ada sanksi, bahkan dapat berujung pidana. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

Trending di Hukum