Menu

Mode Gelap
PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

Hukum

Polri Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM oleh SPBU

badge-check


					Polri Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM oleh SPBU Perbesar

Narasiterkini.com, Jakarta – Dittipidter Bareskrim Polri telah mengungkap sebanyak 17 kasus penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) sejak Januari 2024.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K, M.M., dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, menyampaikan ada 17 kasus terjadinya penyimpangan BBM yang dilakukan oleh pengelola SPBU sehingga merugikan masyarakat. Kamis, (28/03/2024)

Ia menjelaslan, penetapan tersangka di antaranya mulai dari pengelola SPBU, operator hingga manajer SPBU. Para tersangka dianggap merugikan konsumen maka akan dijerat pasal berlapis yakni UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ada 17 kasus terjadinya penyimpangan BBM yang dilakukan oleh pengelola SPBU sehingga merugikan masyarakat. Dari Bulan Januari 2024 kemarin, dengan jumlah tersangka ada 67,” ujar Nunung Syaifuddin.

Menyikapi hal tersebut, Kapolda Aceh juga menginstruksikan bawahannya untuk melakukan hal yang sama.

Catatan media, Polres di kabupaten/kota di Aceh telah melakukan sidak ke SPBU di wilayah hukum masing masing untuk mencari dan menindak pelaku usaha SPBU yang berbuat curang. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum