Menu

Mode Gelap
PD IWO Nagan Raya Segera Terbentuk, Fokus Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis Melalui UKW Gerak Cepat Bantu Masyarakat, Tokoh Nagan Raya ini Apresiasi Brimob Polda Aceh  Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita DPRK Mulai Bahas LKPJ Bupati Nagan Raya, Lima Dinas Sudah Diproses  Koordinator PPDI Barsela Aceh: Banyak Disabilitas yang Desil-nya Kaya Namun Aslinya Masih Sangat Miskin Wabup Zaman Akli Minta Forum Muafakat Menjadi Solusi bagi Petani Abdya

Hukum

Lecehkan Seorang Mahasiswi, Sopir Mobil Rental jurusan Tapaktuan-Medan di Amanakan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan

badge-check


					Lecehkan Seorang Mahasiswi, Sopir Mobil Rental jurusan Tapaktuan-Medan di Amanakan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial YY (34), salah seorang warga Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. Ia diamankan atas dugaan tindak pidana asusila terhadap korban (MA) Mahasiswi warga Gampong Pucuk Lembang, Kecamatan Kluet Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Rabu, (10/04/ 2024).

Penangkapan tersebut dilakukan dirumah pelaku disalah satu Desa dalam Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, dimana pelaku tersebut merupakan seorang sopir mobil.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim, AKP Fajriadi SH menyampaikan, terduga diamankan setelah tim personel Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta berdasarkan alat bukti yang cukup.

Kasat Reskrim menambahkan, adapun kronologi kejadiannya pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Korban berangkat hendak menuju Medan ke tempat kawannya yang berada di daerah Binjai dengan menggunakan mobil rental Toyota Kijang Inova jurusan Tapaktuan – Medan.

“Sesampainya di daerah Medan pada hari Kamis 04 April 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, para penumpang yang lain sudah di antar ketujuannya masing-masing, tinggal korbanlah yang belum di antarkan ke tempat tujuannya, akan tetapi korban malah di bawa ke hotel daerah Binjai oleh Sopir (YY), sopir tersebut beralasan karena sudah mengantuk, selanjutnya korban hanya duduk di dalam mobil saja, sedangkan Sopir masuk kedalam hotel. Pada saat itu korban yang sedang duduk di dalam mobil di tarik tangannya oleh terduga secara paksa dan membawa korban ke dalam kamar, selanjutnya dengan cara paksa terlapor melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan,” jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang di temukan, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim pada Rabu 10 April 2024 sekira pukul 01.30 WIB di rumahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagai dimaksud dalam pasal 46 Jo Pasal 49.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan mengungkapkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Ia mengajak masyarakat untuk turut serta aktif bersama-sama dalam memberantas kejahatan dan ikut menciptakan lingkungan yang aman dan damai. (RO/Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Trending di Hukum