Menu

Mode Gelap
Syukuran Ulang Tahun Shorum Furqan Mobil, Crew Bersatu di Momen Kebahagiaan  Diduga Terkena Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit, Disepanjang Krueng Tadu Berjejer Ikan Mati Masyarakat Beutong Ateuh Kecewa, DPRK Nagan Raya Dinilai Abaikan Aspirasi Penolakan Tambang di Kawasan Leuser ForBINA Dorong Solusi Win-Win Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-18 kali dari BPK-RI Terkait Perintah Naikkan Harga TBS PT SPS Tak Indahkan Penegasan Bupati, PT Socfindo dan Kallista Alam Tak Beli TBS Masyarakat

Hukum

Sempat Tertunda, Kini Pansus DPRK Nagan Raya Tuntaskan Pembahasan Qanun LP2B

badge-check


					Sempat Tertunda, Kini Pansus DPRK Nagan Raya Tuntaskan Pembahasan Qanun LP2B Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- setelah tertunda selama hampir setahun, akhirnya Pansus DPRK Nagan Raya menyelesaikan pembahasan Raqan LP2B pada 18 April 2024.

Rapat pembahasan tersebut dihadiri oleh Ketua Pansus Zulkarnain didampingi Anggota Pansus Said Alwi dan Zahara Hasma. Sementara dari pihak eksekutif hadir Asisten II Amran Yunus, Kadis Pertanian dan Peternakan Safridal, Kadis Perkebunan Bustami, Kadis Pertanahan Yuliana Yatim, Kadis PUPR, Kabag Hukum Sekdakab, para Kabid dan Kepala BPP/PPL pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nagan Raya.

Rapat pembahasan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Zulkarnain dimulai sejak pukul 14.00 Wib hingga 16.30 Wib bertempat diruang Banggar gedung DPRK setempat.

Ketua Pansus Zulkarnain mengatakan Qanun LP2B Nagan Raya nantinya akan sangat berkualitas disebabkan dirinya menyaratkan adanya penandatanganan pernyataan persetujuan 6 ribu orang lebih pemilik lahan pertanian. Hal itu dilakukan karena Qanun LP2B yang merujuk pada UU No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, telah mengikat / melarang pemilik lahan pertanian untuk mengalihfungsikan lahan pertaniannya untuk kepentingan lain termasuk untuk pembangunan rumah. Maka untuk itu pemerintah wajib menghargai hak-hak hukum seseorang dengan cara meminta persetujuannya agar lahan pertaniannya dimasukkan dalam Qanun LP2B.

Selanjutnya raqan LP2B akan segera dilakukan fasilitas dengan Gubernur dan setelah itu baru bisa di paripurnakan.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Pj. Bupati Fitriany Farhas berserta jajarannya atas kerja kerasnya menyelesaikan dokumen pernyataan persetujuan pemilik lahan pertanian,” ungkap Zulkarnain. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara

22 Mei 2026 - 16:00 WIB

Izin IUP untuk PT Pertambangan Terbit, IPMB Kecam Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya 

21 Mei 2026 - 08:22 WIB

Terungkap PT Alam Cempaka Wangi Kantongi Rekomendasi dari Pemkab Nagan Raya untuk Keruk Kekayaan Alam di Beutong Ateuh 

19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Trending di Ekonomi