Narasiterkini.com, Suka Makmue- Baitul Mal Kabupaten (BMK) Nagan Raya pada Senin, (29/04/2024) memulai pelaksanaan Sosialisasi dan Pemutakhiran Data Calon Penerima Zakat Senif Fakir. Kegiatan yang berlangsung mulai Senin, 30 April sampai Jum’at, 3 Mei 2024 ini diikuti oleh seluruh Keuchik dan Ketua Baitul Mal Gampong (BMG) dalam Kabupaten Nagan Raya.
Bertindak sebagai pemateri sosialisasi dari unsur Dewan Pengawas dan Badan BMK Nagan Raya. Turut hadir para Camat dalam Kabupaten Nagan Raya yang sekaligus membuka acara.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat setiap Kecamatan ini merupakan rangkaian dari tahapan Program Bantuan Konsumtif Fakir yaitu Tahap Pendataan. Tujuannya untuk menyamakan pemahaman tentang pengertian fakir dan melakukan pemutakhiran data fakir sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Sehingga akan hadir data yang valid.
Para pemateri dalam pemaparannya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan fakir adalah orang memenuhi 3 (tiga) kriteria, yaitu pertama, orang yang tidak sanggup berusaha karena keterbatasan fisik/mental/disabilitas/sudah berusia renta.
Kedua, tidak mempunyai harta untuk belanja dirinya dan keluarganya. Dan ketiga, keluarga yang wajib membiayainya dalam keadaan tidak mampu.
Tiga kriteria tersebut harus dimiliki dan terpenuhi pada seseorang yang disebut fakir yang berhak menerima zakat dari senif fakir. Apabila salah satu saja dari kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka orang tersebut tidak berhak menerima zakat dari senif fakir.
Kasubbag. Pemberdayaan BMK Nagan Raya, Iffan Furqan, S.KM sebagai Koordinator Program, lebih rinci menerangkan bahwa kriteria fakir tersebut dijabarkan dalam sejumlah indikator yang disusun dalam bentuk Formulir Pendataan Calon Penerima Zakat Senif Fakir.
Formulir ini diisi oleh Ketua BMG bersama Keuchik Gampong untuk masing-masing warga yang memenuhi kriteria sebagai fakir. Turut dilampirkan fotokopi KK dan KTP untuk diserahkan kepada Baitul Mal.
“Data yang telah kita terima tersebut nantinya akan dilakukan rekapitulasi. Tahap selanjutnya adalah verifikasi faktual dengan cara mengunjungi langsung rumah atau keberadaan calon mustahik di gampong-gampong seluruh Kabupaten Nagan Raya”, terang dia.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Nagan Raya, Firdaus, S.KM., M.KM saat dimintai keterangannya menjelaskan bahwa Sosialisasi dan Pemutakhiran Data Calon Penerima Zakat Senif Fakir ini dilakukan sebagai upaya untuk menghasilkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Disamping itu juga untuk menghadirkan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat bahwa zakat benar-benar dapat disalurkan kepada yang berhak menerima sesuai ketentuan hukum.
Ketua BMK Nagan Raya, Tgk. Hamidi dihubungi terpisah menyampaikan harapannya agar proses pendataan dilakukan dengan sungguh-sungguh memperhatikan kriteria yang telah ditetapkan oleh Dewan Pertimbangan Syari’ah (DPS) BMA. Demikian juga para pengambil kebijakan agar dapat menerima dan melaksanakan dengan ikhlas dan lapang dada kriteria yang telah ditetapkan tersebut. (Release)
Discussion about this post