Menu

Mode Gelap
PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

Hukum

Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Berhasil Menangkap Seorang Warga Tapaktuan Pelaku Pidana Narkotika Jenis Sabu

badge-check


					Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Berhasil Menangkap Seorang Warga Tapaktuan Pelaku Pidana Narkotika Jenis Sabu Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Tim Opnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap Seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di jalan Umum Batu merah Gampong Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. Kamis, (16/05/2024)

Terduga pelaku berinisial AS (28) yang sehari hari sebagai buruh harian warga Tapaktuan diamankan Satres Narkoba Polres Aceh Selatan dengan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,17 (nol koma tujubelas) gram.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Narsyah Agustian ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada hari Kamis 16 Mei 2024 bahwa ada seseorang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap Narsyah.

Ia menerangkan, pada hari itu juga sekira Pukul 10.30 WIB sewaktu melakukan penyelidikan anggota Satres Narkoba melihat terduga sedang melintas di Dusun Batu merah Lhok Bengkuang Timur. Setelah diberhentikan dan memberi tahu bahwa dari Petugas Kepolisian, terlihat terduga memasukkan sesuatu kedalam mulut yang kemudian diakui bahwa yang dimasukkan dalam mulut adalah Narkotika jenis Sabu.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan petugas berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam jok Sepeda Motor yang dikendarainya,” tambah Kasat Narkoba.

“Pada kesempatan tersebut selain barang bukti Narkoba jenis Sabu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun. Untuk proses hukum lebih lanjut terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Aceh Selatan,” terangnya lagi.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Aceh Selatan, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” pungkas Narsyah Agustian. (RO/Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Pasien Gagal Ginjal Kronik Tinggi di Nagan, Beruntung Kini Bisa Cuci Darah di RSUD Sultan Iskandar Muda 

9 Juli 2026 - 22:43 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Trending di Hukum