Menu

Mode Gelap
Bupati Tarmizi Kunjungi Anak Gangguan Jiwa di Aceh Barat HIMASKOR FIK UTU Resmi Terbentuk, Jadi Wadah Pengembangan Mahasiswa Sains Keolahragaan Jelang Pensiun, Ratusan Karyawan PT Socfindo Kebun Seumayam dan Seunagan Dapat Penghargaan  Sekda Aceh Barat Pimpin Kegiatan Pra Rapim Terkait Anggaran DAK dan BKK HAORNAS ke-43, Pemkab Nagan Raya Beri Penghargaan kepada Atlet dan Pelatih Berprestasi SMKN 1 Labuhanhaji Berhasil Raih Juara pada Turnamen Futsal Memeriahkan HUT RI ke- 81

Hukum

Gelapkan Sepmor Milik Warga Pasieraja, Seorang Warga Trumoen Timur Ditangkap di Subulussalam oleh Personil Reskrim Polres Aceh Selatan

badge-check


					Gelapkan Sepmor Milik Warga Pasieraja, Seorang Warga Trumoen Timur Ditangkap di Subulussalam oleh Personil Reskrim Polres Aceh Selatan Perbesar

Narasitetkini.com, Tapaktuan – Personel Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap seorang lelaki terduga pelaku kasus Tindak Pidana (TP) penggelapan Sepeda Motor, berinisial ZA (41) pekerjaan Swasta, warga Trumon Timur Aceh Selatan kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH. Sabtu, (18/05/2024).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban atas nama Irnawati (39) Ibu rumah tangga, Gampong Pante Raja Kecamatan Pasieraja Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 14 September 2023 dengan kerugian 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario yang diperkirakan seharga kurang lebih Rp.25.000.000.-(Duapuluh lima juta Rupiah)

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan Polisi No LP-B/5/I/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan Polda Aceh tanggal 9 Januari 2024 tentang Tindak Pidana Penggelapan,” kata Fajriadi.

AKP Fajriadi juga menerangkan, setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu 18 Mei 2024 sekira Pukul 00.30 WIB didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Subulussalam. Kemudian Timnya berkoordinasi dengan Tim Opnal Satreskrim Polres Subulussalam.

“Kemudian Tim kami bersama Tim Opsnal Polres Subulussalam malam itu juga langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku dan berhasil menemukan pelaku ditempat sesuai informasi yang didapat. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Selatan,” terang Kasat Reskrim.

“Terduga pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit HP merk OPPO saat ini telah berada di Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penggelapan,” pungkas AKP Fajriadi. (RO/Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum