Menu

Mode Gelap
Gerak Cepat Bantu Masyarakat, Tokoh Nagan Raya ini Apresiasi Brimob Polda Aceh  Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita DPRK Mulai Bahas LKPJ Bupati Nagan Raya, Lima Dinas Sudah Diproses  Koordinator PPDI Barsela Aceh: Banyak Disabilitas yang Desil-nya Kaya Namun Aslinya Masih Sangat Miskin Wabup Zaman Akli Minta Forum Muafakat Menjadi Solusi bagi Petani Abdya Putra Tokoh Tadu Raya ini Sudah Sah Menikah di Masjid Giok

Hukum

Gelapkan Sepmor Milik Warga Pasieraja, Seorang Warga Trumoen Timur Ditangkap di Subulussalam oleh Personil Reskrim Polres Aceh Selatan

badge-check


					Gelapkan Sepmor Milik Warga Pasieraja, Seorang Warga Trumoen Timur Ditangkap di Subulussalam oleh Personil Reskrim Polres Aceh Selatan Perbesar

Narasitetkini.com, Tapaktuan – Personel Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap seorang lelaki terduga pelaku kasus Tindak Pidana (TP) penggelapan Sepeda Motor, berinisial ZA (41) pekerjaan Swasta, warga Trumon Timur Aceh Selatan kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH. Sabtu, (18/05/2024).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban atas nama Irnawati (39) Ibu rumah tangga, Gampong Pante Raja Kecamatan Pasieraja Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 14 September 2023 dengan kerugian 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario yang diperkirakan seharga kurang lebih Rp.25.000.000.-(Duapuluh lima juta Rupiah)

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan Polisi No LP-B/5/I/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan Polda Aceh tanggal 9 Januari 2024 tentang Tindak Pidana Penggelapan,” kata Fajriadi.

AKP Fajriadi juga menerangkan, setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu 18 Mei 2024 sekira Pukul 00.30 WIB didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Subulussalam. Kemudian Timnya berkoordinasi dengan Tim Opnal Satreskrim Polres Subulussalam.

“Kemudian Tim kami bersama Tim Opsnal Polres Subulussalam malam itu juga langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku dan berhasil menemukan pelaku ditempat sesuai informasi yang didapat. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Selatan,” terang Kasat Reskrim.

“Terduga pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit HP merk OPPO saat ini telah berada di Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penggelapan,” pungkas AKP Fajriadi. (RO/Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Trending di Hukum