Menu

Mode Gelap
Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030 Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

Hukum

Gerak cepat Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan,Pelaku Pencurian sepeda motor berhasil diamankan

badge-check


					Gerak cepat Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan,Pelaku Pencurian sepeda motor berhasil diamankan Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh tidak lama dari peristiwa kejadian, akirnya berhasil menangkap dan mengamankan seorang terduga pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kabupaten setempat. Terduga pelaku yang berinisial SB (15) warga Seunubok Pusaka Kecamatan Trumon Timur Aceh Selatan ini di tangkap di Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H. menjelaskan peristiwa curanmor tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 di Lhok Raya Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan.

“Setelah menerima laporan dari korban Saiful Bahri (29) warga Kabupaten Langkat Sumatra Utara,Tim Opsnal Reskrim Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan.Pada hari itu juga sekira pukul 20.00.wib, Kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku Pencurian sedang berada di Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya.”Ungkap Fajriadi yang disampaikan pada Rabu 28/8/2024.

Berdasar informasi tersebut sekira pukul 21.00 wib,Tim Opsnal Reskrim langsung bergerak dan dengan dibantu Personil Piket Polsek Manggeng, akirnya berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku SB.

Setelah ditangkap, terduga pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha N Max langsung dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Sementara untuk pasal yang akan disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 363 Jo Pasal 362 KUH Pidana. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum