Menu

Mode Gelap
Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030 Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

Hukum

Penyidik Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU Kejaksaan Kabupaten Setempat

badge-check


					Penyidik Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU Kejaksaan Kabupaten Setempat Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Dua berkas perkara kasus tindak pidana narkotika dengan tiga tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik ​​Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Rabu, (18/09/2024).

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto mengatakan bahwa hari ini penyidik Satres Narkoba ​​menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Ia menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah pihak kejaksaan Negeri Aceh Selatan menyatakan dua berkas perkara yang dilakukan penelitian dianggap lengkap (P.21)

“Ada dua berkas perkara yang dinyatakan lengkap dengan tiga tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti,” kata Adam.

Lanjutnya, tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial AK dan VA sebagaimana Laporan Polisi nomor LP-A/36/VI/RES.4.2/2024/Polda Aceh/Res Asel/SPKT, tanggal 24 Juni 2024/SPKT, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.

“Sedangkan tersangka yang satu lagi berinisial BM sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-A/40/VII/RES.4.1/2024/ Polda Aceh/Res Asel/SPKT, tanggal 10 Juli 2024 tentang tindak Pidana Narkotika jenis Ganja, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) Jo 127 ayat (1) UU no 35 tahun 2009,” terang Adam.

Adam menambahkan, dengan adanya penyerahan tersebut para tersangka sudah resmi menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Polres Aceh Selatan berkomitmen akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Aceh Selatan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Untuk itu kami berharap kepada masyarakat khususnya diwilayah Aceh Selatan untuk turut berperan aktif bersama kepolisian untuk memerangi segala bentuk Tindak Pidana Narkotika,” pungkas Kasi Humas. (Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum