Menu

Mode Gelap
DLHK Aceh Barat Diminta Tangani Sampah Pesisir Pantai, Warga: Jangan Hanya Action Saja di Media Petani Muda Aceh M.Khaisar Ikut Membersamai Aksi Bakti Untuk Bumi di Meulaboh Melalui Kegiatan Aksi Bakti Untuk Bumi, Mifa Bersaudara Ajak Masyarakat Bangun Budaya Peduli Lingkungan Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh  Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi Kerap Terjadi Kecelakaan, Jalan Generasi Menuju Jembes Tanpa PJU

Hukum

Penyidik Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU Kejaksaan Kabupaten Setempat

badge-check


					Penyidik Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU Kejaksaan Kabupaten Setempat Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Dua berkas perkara kasus tindak pidana narkotika dengan tiga tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik ​​Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Rabu, (18/09/2024).

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto mengatakan bahwa hari ini penyidik Satres Narkoba ​​menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Ia menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah pihak kejaksaan Negeri Aceh Selatan menyatakan dua berkas perkara yang dilakukan penelitian dianggap lengkap (P.21)

“Ada dua berkas perkara yang dinyatakan lengkap dengan tiga tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti,” kata Adam.

Lanjutnya, tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial AK dan VA sebagaimana Laporan Polisi nomor LP-A/36/VI/RES.4.2/2024/Polda Aceh/Res Asel/SPKT, tanggal 24 Juni 2024/SPKT, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.

“Sedangkan tersangka yang satu lagi berinisial BM sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-A/40/VII/RES.4.1/2024/ Polda Aceh/Res Asel/SPKT, tanggal 10 Juli 2024 tentang tindak Pidana Narkotika jenis Ganja, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) Jo 127 ayat (1) UU no 35 tahun 2009,” terang Adam.

Adam menambahkan, dengan adanya penyerahan tersebut para tersangka sudah resmi menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Polres Aceh Selatan berkomitmen akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Aceh Selatan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Untuk itu kami berharap kepada masyarakat khususnya diwilayah Aceh Selatan untuk turut berperan aktif bersama kepolisian untuk memerangi segala bentuk Tindak Pidana Narkotika,” pungkas Kasi Humas. (Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Trending di Hukum