Menu

Mode Gelap
Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030 Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

Hukum

Panwaslih Nagan Raya di Minta Kawal Penelitian, Verifikasi Faktual Administrasi Calon Bupati-Wakil Bupati Nagan Raya

badge-check


					Panwaslih Nagan Raya di Minta Kawal Penelitian, Verifikasi Faktual Administrasi Calon Bupati-Wakil Bupati Nagan Raya Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Mantan Ketua KIP Nagan Raya yang juga Mantan Ketua Badan legislasi DPRK Nagan Raya Teuku Abdul Rasyid, SE meminta kepada Ketua dan komisioner Panwaslih Nagan Raya agar serius mengawal Tahapan pilkada Kabupaten Nagan Raya, Sabtu, (21/09/2024)

Menurutnya, salah satunya yang sangat penting tahapan pencalonan yaitu Penelitian administrasi Calon Bupati dan calon wakil Bupati Nagan Raya.

“KIP Nagan Raya telah mengumumkan Calon Bupati dan calon wakil bupati agar dapat diberikan tanggapan serta masukan dari masyarakat terkait persyaratan calon dan persyaratan pencalonan, terkait status hukum seperti tidak pernah melakukan kejahatan berulang ulang di buktikan dengan surat pernyataan/Surat keterangan tidak pernah melakukan kejahatan berulang ulang maupun kelengkapan administrasi lainnya.

Itu sangat krusial harus dilakukan verifikasi faktual ke pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, lembaga pemasyarakatan, dan instansi terkait lainnya,” ujar Teuku Abdul Rasyid pada awak media.

“Komisioner Panwaslih di bentuk untuk mengawasi Tahapan pilkada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna terwujudnya Pilkada yang Luber dan Jurdil,” tambahnya

Komisioner Panwaslih harus bertindak profesional dan tegas menyikapi jika tidak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku,

panwaslih punya kewenangan mengeluarkan rekomendasi kepada KIP Nagan Raya tidak menetapkan calon yang bermasalah dalam Daftar calon tetap (DCT).

Panwaslih garda terdepan dalam mengawal tegaknya Demokrasi di kabupaten Nagan Raya.

Kita berharap penyelenggara Pilkada di kabupaten Nagan Raya berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Agar melahirkan Pemimpin yang berkualitas demi kemajuan Kabupaten Nagan Raya yang kita cintai.

“Jangan Sampai Komisioner KIP Nagan Raya dan komisioner panwaslih Nagan Raya di adukan pelanggaran etik ke DKPP karena salah dalam mengambil keputusan penetapan Daftar calon tetap (DCT),” sebut Abdul Rasyid

“Kami selaku mantan penyelenggara pemilu mengingat kan agar penyelenggara pemilu di Nagan Raya cermat memahami regulasi Pilkada supaya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari baik persoalan di DKPP maupun persoalan hukum di PTUN atau di mahkamah konstitusi,” tutup Teuku Abdul Rasyid. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum