Menu

Mode Gelap
Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

Hukum

Terlibat Transaksi Barang Haram, Seorang Pria dan IRT di Amankan oleh Satres Narkoba Aceh Selatan

badge-check


					Terlibat Transaksi Barang Haram, Seorang Pria dan IRT di Amankan oleh Satres Narkoba Aceh Selatan Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan tangkap dan amankan seorang Kurir dan seorang pemesan Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Aceh telah melakukan penangkapan seorang pria residivis inisial FZ (40) yang diduga merupakan kurir dan seorang perempuan diduga sebagai pemesan berinisial SK (31) ibu rumah tangga yang diduga sebagai pemesan. Keduanya warga Tapaktuan dan diduga terlibat dalam Tindak pidana Narkotika jenis Sabu.

Kasi Humas mengungkapkan kedua terduga tersebut ditangkap di tempat yang berbeda, FZ ditangkap terlebih dahulu pada Selasa (21/01/2025) sekira pukul 12.30 WIB di Gampong Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan Aceh Selatan.

“Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 0,37 (nol koma tigapuluh tuju) gram, yang sebelumnya sempat dibuang oleh FZ sewaktu dikejar karena melarikan diri pada saat diberhentikan oleh petugas di jalan umum Desa Batu Hitam,” jelas Adam sesuai penjelasan Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., pada Rabu 22 Januari 2025.

Pengakuan FZ kepada petugas, Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang didapatkan dari seorang (JL) Warga Pasieraja yang hendak diantarkan ke Saudari SK.

“Pengembangan dari tertangkapnya FZ, pada hari yang sama juga sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan langsung menuju kerumah SK yang tinggal disalah satu Desa Kecamatan Tapaktuan, dan berhasil menangkap dan mengamankannya.
SK juga mengaku bahwa Sabu yang dibeli FZ adalah pesanannya,” tambah Adam.

Dari kedua terduga pelaku tersebut, selain 1 Paket Narkotika petugas juga mengamankan sebagai barang bukti yaitu 1 (satu) unit Sepeda motor dan 2 (dua) buah Handphone.

“Untuk FZ dan SK beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dan Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan Narkoba ini. Trims kepada masyarakat yang telah turut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan peredaran Narkoba,” pungkas Kasi Humas Polres Aceh Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum