Menu

Mode Gelap
UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional

Hukum

Tanam Ganja di Kebun Nilam, Seorang Petani di Aceh Selatan Diamankan Sat Resnarkoba Polres Setempat

badge-check


					Tanam Ganja di Kebun Nilam, Seorang Petani di Aceh Selatan Diamankan Sat Resnarkoba Polres Setempat Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dan memusnahkan Ladang Ganja di kawasan hutan Desa Paya Dapur Kecamatan Kluet Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Rabu, (19/02/2025)

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menemukan sekitar 60 batang tanaman Ganja yang ditanam di lahan Kebun Nilam seluas lebih kurang dua hektare. Sebanyak 40 batang Ganja tersebut dimusnahkan di lokasi, sementara 20 batang lainnya diamankan sebagai Barang Bukti (BB).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., bersama tim gabungan dari Sat Resnarkoba dan Polsek Kluet Timur, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira Pukul 14.30 WIB, menemukan tanaman Ganja tersebut tersembunyi di antara tanaman nilam.

Tidak cukup sampai disitu, Tim lanjut melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang diduga pemilik Ladang Ganja berinisial MJ (42), yang merupakan seorang petani warga Kecamatan Kluet Utara.

Saat diamankan di rumahnya serta dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus Ganja seberat 1,30 Gram yang disimpan di bawah kasur serta 500 Gram Biji Ganja dalam sebuah sarung berwarna pink. Tersangka mengakui bahwa ganja tersebut berasal dari kebun nilamnya yang ditanami Ganja di Kluet Timur.

Kasat Resnarkoba, Iptu Narsyah Agustian, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami akan melanjutkan penyelidikan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Polres Aceh Selatan berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum nya,” jelas Narsyah Agustian yang disampaikan pada hari Kamis 20 Februari 2025.

Saat ini Terduga pelaku dan barang bukti Narkotika serta barang bukti lainnya yaitu sebuah Handphone dan 1(satu) unit Sepeda motor telah dibawa dan diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., mengapresiasi kinerja tim Sat Resnarkoba yang telah bekerja cepat dalam mengungkap dan menindak pelaku peredaran narkotika.

“Saya mengapresiasi kerja keras dan dedikasi tim di lapangan yang telah berhasil mengungkap dan memusnahkan ladang ganja ini. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan,” ujarnya.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Polres Aceh Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari penyalahgunaan narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum