Narasiterkini.com, Suka Makmue– ASAG Nagan Raya meminta DPRK dan Pemkab Nagan Raya Melaporkan hasil temuan tambang batubara ilegal oleh dua perusahaan ke penegak hukum.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal pengurus Besar ampoon senior awak gampong (ASAG) Nagan Raya, zubir, S.A.B dalam keterangan nya kepada awak media. Selasa, (22/04/2025)
“Kami mendesak DPRK dan Pemerintah Nagan Raya untuk melaporkan hasil temuan tambang batubara ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut, oleh dua perusahaan kepihak berwajib,” katanya.
“Jika memang meraka mengeruk dan mencuri hasil kekayaan alam kabupaten Nagan Raya ini adalah pelanggaran besar dan kabupaten kita sangat di rugikan,” ujarnya
“Ini penting terkait pendapatan asli daerah Nagan Raya, sejengkal tanahpun jangan lepas dari wilayah Kabupaten Nagan Raya kalau memang masuk dalam wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya. Ini Marwah Nagan Raya,” tegas Zubir.
“Jika perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait perizinan tambang di wilayah kita agar di proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Sebelumnya dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan batubara mencuat di Kabupaten Nagan Raya.
Sejumlah Anggota DPRK Nagan Raya melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang yang dikelola oleh PT. AJB dan PT. MIFA Bersaudara di wilayah Gampong Krueng Mangkom dan Gampong Paya Udeung, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya
Rombongan Anggota DPRK tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II Zulkarnain yang membawahi bidang Keuangan, Perizinan dan Investasi. Disamping itu terlihat Ketua Komisi I Heriyanda, Ketua Komisi III Junid Arianto dan sejumlah Anggota DPRK yaitu; Tgk. Khaidir Ma’in, Aris Munandar, Ali Sadikin, Saiful Thaib, Iradani, Wahidin, Rizki Yulianda, H. Ramlan IB, Muda Bahlia, Dedy Irmayanda, serta Wakil Ketua II DPRK Said Syahrul Rahmad.
Sidak tersebut juga ikut didampingi oleh Keuchik Panyang, Keuchik Saidi dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.(Ikhsan)
Discussion about this post